Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Permohonan kasasi politikus PAN Wa Ode
Nurhayati dan jaksa KPK sama-sama ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil,
Wa Ode sah menyandang terpidana korupsi dalam kasus dana penyesuaian
infrastruktur daerah (DPID).
"Menolak permohonan kasasi JPU dan Terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (25/6/2013).
Vonis
ini diketok oleh ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim
anggota Leopold Luhut Hutagalung dan MLU. Vonis yang diketok pada 28 Mei
2013 ini mengantongi nomor perkara 884 K/PID.SUS/2013.
Wa Ode
diajukan ke Pengadilan Tipikor terkait kasus suap DPID dan money
laundering. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga
pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk
memuluskan pengalokasian DPID.
Jaksa lalu menuntut 8 tahun
penjara. Namun Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 2 tahun lebih
ringan, yaitu enam tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda
Rp 500 juta rupiah dan apabila tidak mau membayar denda diganti 6 bulan
kurungan. Atas vonis ini, Wa Ode banding dan kasasi namun kandas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar