Selasa, 25 Juni 2013

Kasus Korupsi DPID, Kasasi Wa Ode Nurhayati Kandas

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Permohonan kasasi politikus PAN Wa Ode Nurhayati dan jaksa KPK sama-sama ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Wa Ode sah menyandang terpidana korupsi dalam kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

"Menolak permohonan kasasi JPU dan Terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (25/6/2013).

Vonis ini diketok oleh ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan MLU. Vonis yang diketok pada 28 Mei 2013 ini mengantongi nomor perkara 884 K/PID.SUS/2013.

Wa Ode diajukan ke Pengadilan Tipikor terkait kasus suap DPID dan money laundering. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.

Jaksa lalu menuntut 8 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 2 tahun lebih ringan, yaitu enam tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta rupiah dan apabila tidak mau membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Atas vonis ini, Wa Ode banding dan kasasi namun kandas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar