Robert - detikNews
Samarinda - Mahkamah Agung (MA) menghukum pengelola
parkir Mal Lembuswana, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk
mengganti dua sepeda motor yang hilang. Namun pengelola belum mengetahui
adanya putusan tersebut.
"Saya belum tahun hasilnya dan belum
menerima salinannya," kata manajer operasional PT Cipta Sumena Indah
Satresna, Feri Patadungan saat dihubungi detikcom, Senin (3/5/2013).
Vonis
MA ini dijatuhkan atas hilangnya sepeda motor Ramdhan dan Ariyanti. MA
menghukum PT Cipta membayar masing-masing Rp 17,5 juta atas sepeda motor
yang hilang pada pertengahan 2008 silam.
PT Cipta malah baru
mengetahui kekalahan kasus tersebut dari media massa. Sehingga PT Cipta
tidak mau berspekulasi atas putusan ini.
"Oh ya? Saya malah belum
tahu. Kita belum bisa berandai-andai seperti apa sikap kita dengan
sikap kita karena kita belum menerima salinan putusannya," ujar Feri.
Pada
15 Juni 2009, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan
Ramdhan dan Ariyanti. PN menghukum PT Cipta untuk membayar masing-masing
kerugian sebesar Rp 12,5 juta. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi
(PT) Samarinda. Vonis ini diperberat oleh MA dengan menaikkan nilai
hukuman menjadi Rp 17,5 juta per penggugat. Nilai ini sesuai harga
sepeda motor saat hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar