Senin, 03 Juni 2013

Pengelola Parkir Belum Tahu Divonis MA Ganti Kendaraan yang Hilang

Robert - detikNews

Samarinda - Mahkamah Agung (MA) menghukum pengelola parkir Mal Lembuswana, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengganti dua sepeda motor yang hilang. Namun pengelola belum mengetahui adanya putusan tersebut.

"Saya belum tahun hasilnya dan belum menerima salinannya," kata manajer operasional PT Cipta Sumena Indah Satresna, Feri Patadungan saat dihubungi detikcom, Senin (3/5/2013).

Vonis MA ini dijatuhkan atas hilangnya sepeda motor Ramdhan dan Ariyanti. MA menghukum PT Cipta membayar masing-masing Rp 17,5 juta atas sepeda motor yang hilang pada pertengahan 2008 silam.

PT Cipta malah baru mengetahui kekalahan kasus tersebut dari media massa. Sehingga PT Cipta tidak mau berspekulasi atas putusan ini.

"Oh ya? Saya malah belum tahu. Kita belum bisa berandai-andai seperti apa sikap kita dengan sikap kita karena kita belum menerima salinan putusannya," ujar Feri.

Pada 15 Juni 2009, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan Ramdhan dan Ariyanti. PN menghukum PT Cipta untuk membayar masing-masing kerugian sebesar Rp 12,5 juta. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Vonis ini diperberat oleh MA dengan menaikkan nilai hukuman menjadi Rp 17,5 juta per penggugat. Nilai ini sesuai harga sepeda motor saat hilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar