Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Palu Mahkamah Agung (MA) diketok sangat
keras. Jika sebelumnya mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit
Indonesia (Aksrindo), Rene Setiawan divonis 5 tahun, maka majelis kasasi
mengubahnya menjadi 15 tahun!
Kasus ini bermula ketika PT
Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada
empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT
Multimegah.
Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut
tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri sehingga Askrindo harus
membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri. PT Askrindo kemudian menerbitkan
Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah
itu.
Tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank
Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo. PT Askrindo
kemudian menyalurkan dana kepada nasabah melalui jasa keuangan yakni
manajer investasi. Penempatan dana Askrindo dalam bentuk Repurchase
Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan
reksadana.
Namun manajer investasi dari empat perusahaan yakni PT
Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment. PT Reliance Asset
Management, dan PT Harvestindo Asset Management tidak dapat
mengembalikan dana ke PT Askrindo.
Penempatan dana melalui skema
investasi itu disebut melanggar aturan. Selain itu, manajer investasi
mendapat keutungan dari penempatan dana PT Askrindo. Dari dana investasi
Rp 442 miliar, manajer investasi baru mengembalikan Rp 35 miliar.
Tersisa Rp 406,9 miliar yang belum kembali ke kas PT Askrindo.
Pada
5 Juli 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rene Setiawan selama 5
tahun penjara. Selain hukuman penjara 5 tahun, Rene juga diwajibkan
membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis
ini, Rene mengajukan banding. Namun hukuman malah dinaikan menjadi 11
tahun penjara. Lantas Rene pun tak terima dan mengajukan langkah hukum
terakhir yaitu kasasi. Namun apa lacur, hukuman malah diperberat.
"Di
MA dinaikkan menjadi pidana 15 tahun penjara," kata pejabat resmi MA
yang enggan disebut identitasnya kepada detikcom, Rabu (26/6/2013).
Perkara
kasasi yang mengantongi nomor 812 K/Pid.Sus/2013 ini diadili pada 28
Mei 2013 lalu oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim
anggota Prof Dr M Askin dan seorang hakim ad hoc tipikor pada tingkat
kasasi, MLU. MA berkeyakinan Rene terbukti korupsi untuk memperkaya diri
sendiri dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan juga terbukti
melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Denda dinaikan menjadi Rp 5 miliar dan apabila tidak mau membayar denda maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun," bisiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar