Rabu, 26 Juni 2013

MA Naikkan Vonis Korupsi Kasus PT Askrindo dari 5 Tahun Jadi 15 Tahun

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Palu Mahkamah Agung (MA) diketok sangat keras. Jika sebelumnya mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo), Rene Setiawan divonis 5 tahun, maka majelis kasasi mengubahnya menjadi 15 tahun!

Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah.

Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri. PT Askrindo kemudian menerbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu.

Tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo. PT Askrindo kemudian menyalurkan dana kepada nasabah melalui jasa keuangan yakni manajer investasi. Penempatan dana Askrindo dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Namun manajer investasi dari empat perusahaan yakni PT Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment. PT Reliance Asset Management, dan PT Harvestindo Asset Management tidak dapat mengembalikan dana ke PT Askrindo.

Penempatan dana melalui skema investasi itu disebut melanggar aturan. Selain itu, manajer investasi mendapat keutungan dari penempatan dana PT Askrindo. Dari dana investasi Rp 442 miliar, manajer investasi baru mengembalikan Rp 35 miliar. Tersisa Rp 406,9 miliar yang belum kembali ke kas PT Askrindo.

Pada 5 Juli 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rene Setiawan selama 5 tahun penjara. Selain hukuman penjara 5 tahun, Rene juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis ini, Rene mengajukan banding. Namun hukuman malah dinaikan menjadi 11 tahun penjara. Lantas Rene pun tak terima dan mengajukan langkah hukum terakhir yaitu kasasi. Namun apa lacur, hukuman malah diperberat.

"Di MA dinaikkan menjadi pidana 15 tahun penjara," kata pejabat resmi MA yang enggan disebut identitasnya kepada detikcom, Rabu (26/6/2013).

Perkara kasasi yang mengantongi nomor 812 K/Pid.Sus/2013 ini diadili pada 28 Mei 2013 lalu oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr M Askin dan seorang hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi, MLU. MA berkeyakinan Rene terbukti korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Denda dinaikan menjadi Rp 5 miliar dan apabila tidak mau membayar denda maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun," bisiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar