Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Yogyakarta (ANTARA
News) - Oditur tetap menganggap penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Cebongan terencana, demikian disampaikan dalam sidang lanjutan
di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda tanggapan oditur
atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang berkas satu yang menghadirkan tiga terdakwa eksekutor
penyerangan Lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng
Sumaryanto, dan Koptu Kodik yang merupakan anggota Kopassus Grup 2
Kandang Menjangan Kartasura ini, Oditur Militer Letkol Sus Budiharto
menyatakan tetap pada tuntutannya.
Oditur pun meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan surat dakwaan yang disampaikan.
"Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum
terdakwa tidak berdasar, keliru. Mohon majelis hakim menolak eksepsi
dari penasihat hukum dan menerima dakwaan dari Oditur Militer," ucapnya.
Setelah membacakan tanggapan atas eksepsi, Majelis Hakim yang
dipimpin Letkol Joko Sasmito akan memberikan putusan sela pada Jumat 28
Juni.
"Setelah mendengarkan tanggapan dari Oditur Militer, kami majelis hakim akan memberikan putusan sela," tukas Joko.
"Kami akan bacakan putusan sela pada Jumat, tanggal 28 Juni 2013.
Apakah tim penasihat hukum maupun Otmil (oditur militer) setuju?"
katanya, yang kemudian disetujui oleh Oditur dan tim penasihat hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar