Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Raden Mas Johanes, Stefanus Farok, dan Umar
Muchisin dinyatakan tidak terbukti terlibat pencucian uang dari
terpidana skandal Bank Century Robert Tantular. Ketiganya pun dinyatakan
bebas murni.
"Ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,
sekaligus memulihkan namanya dari segala tuntutan hukum," kata majelis
hakim Bagus Irawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin
(10/6/2013).
Pertimbangan majelis hakim adalah kasus money
laundring yang didakwakan tidak disertakan hasil analisis Pusat
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang disita Mabes
Polri sebesar Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati dinilai
majelis hakim bukanlah uang para terdakwa.
"Makanya penyitaan
uang itu pada 11 Juni 2012 tidak sambung," kata kuasa hukum para
terdakwa Hermawi Taslim menanggapi pertimbangan hakim usai persidangan.
Putusan
ini membuat para terdakwa bebas dari tuntutan 7 tahun pidana penjara
yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa. Menurut Mustofa, para
terdakwa bersalah melakukan pencucian uang sesuai pasal 6 UU No 15/2002
dan telah diubah menjadi UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang.
Mustofa
mengaku akan memperdalam kasus ini untuk mengajukan banding atasan
putusan majelis hakim. "Kita pikir-pikir dulu (bandingnya)," kata
Mustofa.
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa membeli
sebidang tanah dari yayasan Fatmawati dengan harga Rp 65 miliar.
Sehingga muncul dugaan uang pembayaran berasal dari Robert Tantular
melalui terpidana Toto Kuntjoro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar