Senin, 10 Juni 2013

PN Jakpus Vonis Bebas 3 Terdakwa Penerima Uang Bank Century

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Raden Mas Johanes, Stefanus Farok, dan Umar Muchisin dinyatakan tidak terbukti terlibat pencucian uang dari terpidana skandal Bank Century Robert Tantular. Ketiganya pun dinyatakan bebas murni.

"Ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, sekaligus memulihkan namanya dari segala tuntutan hukum," kata majelis hakim Bagus Irawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

Pertimbangan majelis hakim adalah kasus money laundring yang didakwakan tidak disertakan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang disita Mabes Polri sebesar Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati dinilai majelis hakim bukanlah uang para terdakwa.

"Makanya penyitaan uang itu pada 11 Juni 2012 tidak sambung," kata kuasa hukum para terdakwa Hermawi Taslim menanggapi pertimbangan hakim usai persidangan.

Putusan ini membuat para terdakwa bebas dari tuntutan 7 tahun pidana penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa. Menurut Mustofa, para terdakwa bersalah melakukan pencucian uang sesuai pasal 6 UU No 15/2002 dan telah diubah menjadi UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang.

Mustofa mengaku akan memperdalam kasus ini untuk mengajukan banding atasan putusan majelis hakim. "Kita pikir-pikir dulu (bandingnya)," kata Mustofa.

Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa membeli sebidang tanah dari yayasan Fatmawati dengan harga Rp 65 miliar. Sehingga muncul dugaan uang pembayaran berasal dari Robert Tantular melalui terpidana Toto Kuntjoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar