Senin, 03 Juni 2013

MA Hargai Korban Pelacuran Rp 20 Juta Cermin Buruknya Penegakan Hukum

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghargai masa depan anak yang dijadikan pelacur sebesar Rp 20 juta. Putusan ini dinilai menjadi salah satu putusan yang terburuk dalam proses penegakan hukum dan perlindungan perempuan di Indonesia.

"Ini jadi preseden buruk untuk melakukan penegakan hukum. Yang disalahkan selalu perempuan yang sebenarnya korban dari para pelaku," kata mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih kepada detikcom, Senin (3/6/2013).

Mendengar putusan ini, Erna langsung mempertanyakan kapabilitas dan kredibilitas hakim agung dalam memahami prinsip-prinsip kesetaraan gender. Majelis kasasi itu diketuai oleh Imron Anwari dengan anggota Timur Manurung dan Hakim Nyak Pha.

"Harusnya ditraining gender, dia (para hakim agung) sepertinya kurang memahami kerugian yang dialami perempuan," ujar Erna yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.

Erna melihat keseluruhan kasus yang terjadi di Dumai, Riau, ini tidak seimbang karena tidak ada penyelesaian hukum pidana untuk pelaku utama. Sementara, kerugian yang dialami korban sangat mendalam. Korban pelacuran akan mengalami penderitaan sepanjang sisa hidupnya.

"Seharusnya yang diproses adalah pelaku yang memperjualbelikan perempuan ini untuk bekerja secara seksual," ujar pemerhati masalah trafficking di Indonesia ini.

Erna menilai yang ganti rugi Rp 20 juta sama saja tidak menghargai kerugian masa depan korban tersebut. Pasalnya, sebagian besar korban trafficking mengalami kesulitan hidup berkeluarga dan bekerja.

"Dalam kondisi korban trafficking itu proses pidana dia seharusnya tidak diberlakukan, bahkan tidak sampai hakim memutuskan," ujar Erna.

Kasus trafficking ini terbongkar oleh salah satu korban yang melewati penjaga dan mengirimkan surat kepada keluarga pada Februari 2000 silam. Dalam putusan kasasi, MA mengganjar pengelola tempat hiburan malam itu sebesar Rp 30 juta.

"Kerugian materil Rp 10 juta sedangkan kerugian immateril Rp 20 juta untuk kerugian moril karena takut, tertekan atau rasa malu serta kerugian masa depan secara sosial masyarakat," putus MA dalam kasasi bernomor 137 K/Pdt/2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar