Madiun (ANTARA
News) - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Madiun, Agus Basuki
(35) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan
Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni
pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati
atau penjara seumur hidup.
"Menyatakan Agus Basuki bin Kasiyono terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada
sepasang suami istri dan secara sengaja melakukan kekejaman yang telah
mengakibatkan seorang anak mati. Menjatuhkan pidana kepada Agus basuki
bin Kasiyono dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis
Hakim Ujiyati.
JPU Slamet Widodo dan Yusak langsung menerima putusan hakim ini.
"Hukuman seumur hidup itu sudah sesuai dengan isi dari dua pasal
primer yang kami gunakan dalam tuntutan, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal
80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"
kata Slamet Widodo kepada wartawan.
Fakta persidangan membuktikan Agus tega membunuh Muhamad Giantoro
(Ian) dan keluarganya karena takut penipuan dengan modus penggandaan
uang yang dilakukannya terbongkar.
Agus membunuh Ian (35) dan istrinya Retno Sugiarti (35) yang sedang
hamil lima bulan anak ketiganya, serta anak pertamanya Firstania
Capolista (11) dengan racun potasium sianida.
Retno ditemukan
tewas dalam sebuah taksi pada 9 Januari 2013 di Madiun, sedangkan
Mohamad dan putrinya Firstania ditemukan pada 13 Januari 2013 wilayah
hutan Desa Kuwiran, Kare, Kabupaten Madiun.
Ibu korban Ian,
Suyati, langsung histeris dan pingsan setelah mendengar terdakwa dihukum
penjara seumur hidup. Keluarga korban menilai hukuman itu tidak
sebanding dengan empat nyawa yang telah dibunuh pelaku.
"Keluarga sangat kecewa. Kami berharap pelaku dihukum mati atas
semua yang telah dilakukannya kepada keluarga anak saya," ucap ayah
korban, Senen.
Usai pembacaan putusan, Agus dibawa ke kendaraan tahanan untuk
dikembalikan ke Lapas Madiun dengan kawalan ketat polisi guna
menghindari serangan dari keluarga korban yang emosional selama sidang
berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar