Pekanbaru (ANTARA
News) - Lembaga kajian Duri Institute menyatakan, PT Chevron Pasific
Indonesia panik dengan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang
kini ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Chevron panik, sehingga mereka menggerakkan untuk membangun opini
publik mulai dari kalangan perguruan tinggi, media massa dan
masyarakat," ujar Koordinator Lembaga Kajian Duri Institute Agung
Marsudi, melalui telepon seluler dari Pekanbaru, Selasa.
Opini publik sengaja dibangun, menurut dia, untuk meloloskan
Chevron dalam sidang pengadilan yang bertujuan memuluskan dugaan korupsi
yang dilakukan kontraktor bersama di perusahaan minyak dan gas bumi
(migas) asal Amerika Serikat.
Apa yang dilakukan Chevron merupakan permainan yang diduga
dilakukan oleh "akun" yang bekerja di perusahaan asing migas, termasuk
bioremediasi selama ini.
Mengenai adanya dugaan fiktif di lapangan, dia tidak sepakat karena
proyeknya ada berupa kegiatan bioremediasi. Tetapi dalam kasus
tersebut, apa yang disebut fiktif berbeda pada kenyataan.
"Uang Chevron diganti oleh Negara, tetapi kegiatan tidak dilakukan.
Suatu kegiatan yang dilakukan atau tidak dilakukan secara menyeluruh
disebut fiktif. Berarti dalam kasus bioremediasi ada permainan `akun`,"
ucapnya.
Sebelumnya keluarga besar alumni Universitas Indonesia (UI),
Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB)
mendukung lima terdakwa kasus bioremediasi Chevron dan apa yang
dilakukan terdakwa sesuai prosedur yang benar.
Kejaksaan Agung menahan Manajer Lingkungan Sumatera Light North
(SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Koordinator
Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT
Chevron Kukuh Kertasafari dan Team Leader SLN Duri Provinsi Riau Widodo.
Herlan menjabat sebagai Direktur PT Sumigita Jaya, kontraktor
pelaksana bioremediasi Chevron dan Ricksy Prematuri menjabat Direktur PT
Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek
bioremediasi. (M046/M027)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar