Pekanbaru (ANTARA News) - Lembaga kajian Duri Institute menyatakan, PT Chevron Pasific Indonesia panik dengan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang kini ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Chevron panik, sehingga mereka menggerakkan untuk membangun opini publik mulai dari kalangan perguruan tinggi, media massa dan masyarakat," ujar Koordinator Lembaga Kajian Duri Institute Agung Marsudi, melalui telepon seluler dari Pekanbaru, Selasa.

Opini publik sengaja dibangun, menurut dia, untuk meloloskan Chevron dalam sidang pengadilan yang bertujuan memuluskan dugaan korupsi yang dilakukan kontraktor bersama di perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Amerika Serikat.

Apa yang dilakukan Chevron merupakan permainan yang diduga dilakukan oleh "akun" yang bekerja di perusahaan asing migas, termasuk bioremediasi selama ini.

Mengenai adanya dugaan fiktif di lapangan, dia tidak sepakat karena proyeknya ada berupa kegiatan bioremediasi. Tetapi dalam kasus tersebut, apa yang disebut fiktif berbeda pada kenyataan.

"Uang Chevron diganti oleh Negara, tetapi kegiatan tidak dilakukan. Suatu kegiatan yang dilakukan atau tidak dilakukan secara menyeluruh disebut fiktif. Berarti dalam kasus bioremediasi ada permainan `akun`," ucapnya.

Sebelumnya keluarga besar alumni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB) mendukung lima terdakwa kasus bioremediasi Chevron dan apa yang dilakukan terdakwa sesuai prosedur yang benar.

Kejaksaan Agung menahan Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron Kukuh Kertasafari dan Team Leader SLN Duri Provinsi Riau Widodo.

Herlan menjabat sebagai Direktur PT Sumigita Jaya, kontraktor pelaksana bioremediasi Chevron dan Ricksy Prematuri menjabat Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi. (M046/M027)