Pekanbaru (ANTARA
News) - Ricksy Prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek
bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) divonis bersalah dengan
ganjaran penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau
jika tidak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan selama dua
bulan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam, majelis hakim yang
diketuai oleh Sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah telah
melanggar aturan karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.
Pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Undang-undang tentang lingkungan hidup yang
menyatakan izin pengelolaan limbah hanya cukup pada perusahaan pengelola
migas, sementara rekanan kontraktor tidak perlu lagi memiliki izin
tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Ricksy merupakan Direktur PT Green
Planet Indonesia (GPI) yang menjalankan proyek bioremediasi di Lapangan
Minas, Kabupaten Siak, Riau.
"Perusahaan terdakwa merupakan rekanan yang juga diwajibkan untuk
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar AS,
jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap
belum dibayar, hartanya akan disita untuk negara," kata majelis hakim.
Majelis hakim dalam sidang yang digelar hingga larut malam itu,
menyatakan Ricksy telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto
Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1)
KUHPidana.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan oleh
majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar AS atau hampir setara dengan
Rp30 miliar.
Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim untuk terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Direktur PT Green
Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti diwajibkan untuk
perusahaannya membayar yakni sebesar 3,08 juta dollar AS.
Ketika itu, JPU menilai Ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek
bioremediasi pada tahun 2006-2012. PT GPI dinilai jaksa tidak memiliki
kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tidak melaksanakan
bioremediasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas putusan majelis hakim, JPU berencana akan melakukan banding,
sementara pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. (FZR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar