Jambi (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap divonis satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara Rp1,2 miliar pada 2004.

Keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, diketuai Eliyati, Jumat, terhadap terdakwa Arifien Manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Selain mantan Wali Kota Jambi, Arifien Manap, majelis hakim Tipikor yang sama juga memvonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Zulkifli Somad mantan Ketua DPRD Kota Jambi dan mantan Kadis Damkar, Arifuddin Yasak.

Dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang atau orang lain.

Terdakwa Arifien Manap bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak juga telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat Pemerintah Kota Jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

Peran mantan Wali Kota Arifien Manap dalam kasus ini menyampaikan nota keuangan di sidang paripurna DPRD Jambi tidak diusulkan namun dibahas pada APBDP 2004 Kota Jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil Damkar yang disahkan DPRD Kota Jambi dan disetujui oleh Zulkifli Somad sebagai ketua dewan saat itu.

Kedua terdakwa juga menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit mobil damkar dengan menandatangani anggaran tersebut.

Setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut dan meminta Arifuddin Yasak yang saat itu sebagai kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi untuk melaksanakan proyek pengadaan mobil damkar senilai Rp1,2 miliar.

Pengadaan mobil damkar tersebut sesuai dengan surat telegram dari Mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh PT Istana Raya yang sudah datang sebelum dananya dianggarkan.

Terdakwa dalam kasus ini adalah menyetujui akan dilaksanakannya pengadaan mobil damkar tersebut dan telah minta kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Arifuddin Yasak, yang juga terdakwa dalam kasus ini, untuk melaksanakan proyek tersebut tanpa mengikuti proses dalam pengadaan proyek.

Mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar.

Sidang kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan.