Jambi (ANTARA News)
- Mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap divonis satu tahun tiga bulan
atau 15 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan dua unit mobil
pemadam kebakaran yang merugikan negara Rp1,2 miliar pada 2004.
Keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi,
diketuai Eliyati, Jumat, terhadap terdakwa Arifien Manap itu lebih
rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum.
Selain mantan Wali Kota Jambi, Arifien Manap, majelis hakim Tipikor
yang sama juga memvonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara terhadap
dua terdakwa lainnya, yakni Zulkifli Somad mantan Ketua DPRD Kota Jambi
dan mantan Kadis Damkar, Arifuddin Yasak.
Dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang
atau orang lain.
Terdakwa Arifien Manap bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni
Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak juga telah terbukti bersalah
melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55
ayat (1) ke (1) KUHP.
Berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat Pemerintah Kota Jambi
mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana
korupsi.
Peran mantan Wali Kota Arifien Manap dalam kasus ini menyampaikan
nota keuangan di sidang paripurna DPRD Jambi tidak diusulkan namun
dibahas pada APBDP 2004 Kota Jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan
dua unit mobil Damkar yang disahkan DPRD Kota Jambi dan disetujui oleh
Zulkifli Somad sebagai ketua dewan saat itu.
Kedua terdakwa juga menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit mobil damkar dengan menandatangani anggaran tersebut.
Setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut
dan meminta Arifuddin Yasak yang saat itu sebagai kepala Dinas Pemadam
Kebakaran Kota Jambi untuk melaksanakan proyek pengadaan mobil damkar
senilai Rp1,2 miliar.
Pengadaan mobil damkar tersebut sesuai dengan surat telegram dari
Mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh PT Istana Raya yang sudah
datang sebelum dananya dianggarkan.
Terdakwa dalam kasus ini adalah menyetujui akan dilaksanakannya
pengadaan mobil damkar tersebut dan telah minta kepada Kepala Dinas
Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Arifuddin Yasak, yang juga terdakwa dalam
kasus ini, untuk melaksanakan proyek tersebut tanpa mengikuti proses
dalam pengadaan proyek.
Mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar.
Sidang kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar