VIVAnews -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Indar Atmanto,
mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya
kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan
frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
Juru bicara Indosat, Adrian Prasanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2013, menjelaskan majelis hakim menyatakan laporan audit BPKP tidak sah dan cacat secara hukum.
"Dengan adanya putusan dari PTUN ini maka secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya," katanya.
Keputusan ini mempertegas putusan sela pada 7 Februari 2013 lalu. Saat itu, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT Indosat Tbk dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan BPKP atas kasus IM2.
Juru bicara Indosat, Adrian Prasanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2013, menjelaskan majelis hakim menyatakan laporan audit BPKP tidak sah dan cacat secara hukum.
"Dengan adanya putusan dari PTUN ini maka secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya," katanya.
Keputusan ini mempertegas putusan sela pada 7 Februari 2013 lalu. Saat itu, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT Indosat Tbk dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan BPKP atas kasus IM2.
Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun.
Sementara, proses persidangan dugaan korupsi yang dalam kasus ini dengan terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, juga sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimana hampir semua saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin meringankan terdakwa.
Sebagai informasi Laporan BPKP menyebut adanya kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari kerjasama Indosat dan IM2 merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mendakwa mantan Dirut Indosat Indar Atmanto melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis tidak bisa digunakan sebagai alat bukti pokok," katanya.
Sementara, proses persidangan dugaan korupsi yang dalam kasus ini dengan terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, juga sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimana hampir semua saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin meringankan terdakwa.
Sebagai informasi Laporan BPKP menyebut adanya kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari kerjasama Indosat dan IM2 merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mendakwa mantan Dirut Indosat Indar Atmanto melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis tidak bisa digunakan sebagai alat bukti pokok," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar