London (ANTARA
News) - Amnesty Internasional mendesak Indonesia untuk menghentikan
eksekusi mati yang sudah direncanakan terhadap tiga orang, yang
diperkirakan segera dilakukan karena ini akan menjadi kemunduran besar
dalam urusan hukuman mati.
"Jika orang-orang tersebut dieksekusi maka ini akan menjadi kemunduran
besar dalam urusan hukuman mati, di negeri yang terlihat bergerak
menjauh dari praktik brutal dalam beberapa tahun belakangan, demikian
disampaikan Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia dan Timor-Leste
Amnesty International Secretariat kepada ANTARA London, Kamis.
Menurut Kejaksaan Agung, Suryadi Swabuana, Jurit bin Abdullah, dan
Ibrahim bin Ujang, akan dieksekusi mati bulan ini. Namun demikian, ada
beberapa indikasi mereka bisa dieksekusi mati sesegera malam ini. Tiga
orang tersebut sekarang ditempatkan di penjara isolasi di penjara Pulau
Nusakambangan, Jawa Tengah, di mana mereka akan dieksekusi mati dengan
regu tembak.
Amnesty International, badan internasional yang berkedudukan di Inggris
itu menentang hukuman mati di semua kasus tanpa pengecualian. Pada kasus
Indonesia, tidak ada indikasi yang jelas mengapa negeri ini telah
memutuskan untuk melanjutkan eksekusi mati setelah jeda empat tahun.
Periode tersebut diakhiri pada 14 Maret tahun ini ketika seorang warga
negara Malawi, Adami Wilson (48), dieksekusi mati untuk penyelundupan
narkotika. Eksekusi mati ini dan tiga eksekusi mati yang akan segera
terjadi nampaknya berlawanan dengan pernyataan dan tindakan sebelumnya
yang diambil oleh pejabat pemerintah.
Pada Oktober tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah
hukuman mati terhadap seorang bandar narkotika. Menteri Luar Negeri
Marty Natalegawa menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari
dorongan yang lebih besar untuk menjauh dari penggunaan hukuman mati di
Indonesia.
Eksekusi mati ini juga merupakan upaya yang berlawanan dengan usaha
Indonesia untuk meminta pengubahan hukuman mati warga negaranya yang
menjadi terpidana mati di luar negeri, seperti di Arab Saudi dan
Malaysia.
Eksekusi mati lainnya harus dihentikan. Eksekusi mati ini menjadi bahan
pertanyaan atas reformasi hak asasi manusia dan komitmen yang dibuat
oleh pemerintah Indonesia di tahun-tahun belakangan ini.
Warisan Positif
Peneliti Indonesia dari Amnesty International Papang Hidayat mengatakan
ketika Presiden Yudhoyono berhenti dari jabatannya pada tahun depan,
akan meninggalkan warisan positif soal hak asasi manusia, yang terjadi
sekarang justru sebaliknya.
"Perkembangan-perkembangan terkait hukuman mati juga melemahkan peran
positif yang telah dimainkan Indonesia di ASEAN dalam mempromosikan
penghargaan yang lebih terhadap hak asasi manusia."
Suryadi Swabuana divonis dan dihukum mati pada 1992 untuk kasus
pembunuhan sebuah keluarga di provinsi Sumatera Selatan. Grasi yang
diajukannya ditolak pada 2003.
Jurit bin Abdullah dan Ibrahim bin Ujang divonis dan dihukum mati pada
1998 untuk kasus pembunuhan di kabupaten Musi Banyuasin, provinsi
Sumatera Selatan.
Menurut pengacara mereka, Jurit dan Ibrahim mengajukan kembali grasi
masing-masing pada 2006 dan 2008, tetapi belum menerima balasan dari
Presiden.
Pada bulan Maret, setelah eksekusi mati Adami Wilson, Jaksa Agung
mengumumkan rencana untuk mengeksekusi mati paling tidak sembilan orang
lainnya di tahun ini yang sekarang mendapat hukuman mati.
Pihak berwenang tidak mengungkapkan nama-nama sembilan orang tersebut
atau tanggal eksekusi mati mereka. Paling tidak ada 130 orang menjadi
terpidana mati di Indonesia.
Hukuman mati di Indonesia dilakukan regu tembak dan terpidana mati
memiliki pilihan untuk berdiri atau duduk, dan bisa menentukan apakah
mata mereka ditutup kain atau kerudung, atau tidak sama sekali.
Regu tembak terdiri dari 12 orang, tiga di antaranya dilengkapi dengan
senjata berpeluru tajam, sementara sembilan lainnya dengan peluru hampa.
Regu tembak menembak dari jarak antara lima hingga sepuluh meter.
Sementara 140 negara menghapuskan hukuman mati lewat hukum atau secara
praktik di seluruh dunia, 17 di antaranya dari kawasan Asia Pasifik.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar