VIVAnews
- Kuasa hukum terdakwa Fitra Ramadhani alias Doyok (19), siswa SMA 70,
mengaku tidak puas terhadap vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan banding.
Kemudian menyurati Kapolri dan Kejaksaan Agung," ujar Kuasa Hukum Fitra,
Nazarudin Lubis, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selata, Jalan Ampera Raya, Senin 27 Mei 2013.
Nazarudin mengatakan pihaknya akan mengajukan banding karena adanya kekurangan satu alat bukti berupa arit. Menurutnya, barang bukti yang tertera dalam berita acara pemeriksaan polisi adalah dua buah arit dan pecahan botol.
Nazarudin mengatakan pihaknya akan mengajukan banding karena adanya kekurangan satu alat bukti berupa arit. Menurutnya, barang bukti yang tertera dalam berita acara pemeriksaan polisi adalah dua buah arit dan pecahan botol.
Selain itu, menurut
Nazarudin, peran Fitra tak lebih dari sekadar melukai tangan salah satu
korban bernama Faruk. Di lain pihak, jaksa penuntut umum mangaku masih
pikir-pikir dahulu dalam menanggapi vonis dari majelis hakim tersebut.
Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok, terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Alawy Yusianto Putra, siswa SMAN 6 dalam tawuran yang terjadi September 2012, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fitra didakwa dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga menimbulkan kematian orang lain.
Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok, terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Alawy Yusianto Putra, siswa SMAN 6 dalam tawuran yang terjadi September 2012, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fitra didakwa dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga menimbulkan kematian orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar