Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Palu hakim agung diketok keras. Dengan tegas,
3 hakim agung menjatuhkan vonis mati terhadap Rahmat Awafi (26),
pembunuh kejam ibu dan anak yang dimutilasi dan dimasukkan ke dalam
koper.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Rahmat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Mengabulkan kasasi jaksa, mengadili sendiri menjatuhkan hukuman mati," kata sumber resmi detikcom di peradilan, (1/5/2013).
Perkara
nomor 254 K/PID/2013 diadili pada 30 April 2013 dengan ketua majelis
hakim Timur Manurung dan anggota Dr Dudu D Machmuddin dan Prof Dr Gayus
Lumbuun. Di Pengadilan Negeri Jakara Utara (PN Jakut) dan Pengadilan
Tinggi Jakarta, Rahmat hanya divonis 15 tahun penjara.
"Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," paparnya.
Rahmat
membunuh Hertati pada 14 Oktober 2011 dengan cara membekapnya hingga
lemas. Kemudian menusuk perut Hartati dengan sebilah pisau. Anak
Hertati, ER, juga dihabisi setelah melihat ibunya tewas.
Kedua
mayat tersebut dibuang di 2 tempat terpisah yaitu di Jalan Kurnia, Gang
D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, setelah
dimasukkan ke dalam koper dan kardus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar