Kamis, 02 Mei 2013

MA Jatuhi Hukuman Mati Pembunuh Kejam Ibu & Anak yang Dibakar

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta - Palu hakim agung diketok keras. Dengan tegas, 3 hakim agung menjatuhkan vonis mati terhadap Rahmat Awafi (26), pembunuh kejam ibu dan anak yang dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Rahmat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Mengabulkan kasasi jaksa, mengadili sendiri menjatuhkan hukuman mati," kata sumber resmi detikcom di peradilan, (1/5/2013).

Perkara nomor 254 K/PID/2013 diadili pada 30 April 2013 dengan ketua majelis hakim Timur Manurung dan anggota Dr Dudu D Machmuddin dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Di Pengadilan Negeri Jakara Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rahmat hanya divonis 15 tahun penjara.

"Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," paparnya.

Rahmat membunuh Hertati pada 14 Oktober 2011 dengan cara membekapnya hingga lemas. Kemudian menusuk perut Hartati dengan sebilah pisau. Anak Hertati, ER, juga dihabisi setelah melihat ibunya tewas.

Kedua mayat tersebut dibuang di 2 tempat terpisah yaitu di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, setelah dimasukkan ke dalam koper dan kardus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar