Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Afriyani
Susanti atas hukuman 15 tahun penjara. Alhasil, vonis ini berkekuatan
hukum tetap.
"Kasasi ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Selasa (30/4/2013).
Putusan
ini diadili oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni
dan Salman Luthan. Perkara tersebut diputus pada 25 April lalu dengan
suara bulat atau tanpa dissenting opinion.
Pada 22 Januari 2012
lalu, Afriani mengemudikan mobil yang menabrak pejalan kaki di Jalan
Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan orang tewas akibat
kelalaiannya tersebut. Atas perbuatan ini JPU menuntut Afriyani dengan
pidana penjara selama 20 tahun. .
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada 29 Agustus 2012 menyatakan Afriyani terbukti bersalah melakukan
tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang
membahayakan nyawa orang lain. Ia terbukti melakukan kelalaian
sebagaimana diatur di dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya. PN Jakpus
menghukum 15 tahun penjara.
Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar