Jakarta (ANTARA
News) - Hasil survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI)
menyebutkan bahwa 56,0 persen publik menyatakan tidak puas dengan
penegakan hukum di Indonesia, hanya 29,8 persen menyatakan puas,
sedangkan sisanya 14,2 persen tidak menjawab.
Peneliti LSI Dewi
Arum kepada pers di Jakarta, Minggu, mengatakan, temuan survei LSI
tersebut menggambarkan betapa rendahnya wibawa hukum di mata publik.
Dewi
menjelaskan, survei khusus LSI mengenai kondisi penegakan hukum di
Indonesia itu dilakukan melalui "quick poll " pada tanggal 1 -- 4 April
2013. Survei menggunakan "metode multistage random sampling" dengan
1.200 responden dan margin of error sekitar 2,9%.
"Survei
dilaksanakan di 33 propinsi di Indonesia. Kami juga melengkapi survei
dengan penelitian kualitatif dengan metode analisis media, FGD, dan in
depth interview," katanya.
Menurut Dewi, mereka yang tak puas
terhadap penegakan hukum di Indonesia merata di semua segmen. Mereka
yang tinggal di kota maupun desa, berpendidikan tinggi maupun rendah,
mereka yang berasal dari ekonomi atas maupun ekonomi bawah.
Namun
demikian, mereka yang tinggal di desa, berasal dari ekonomi bawah, dan
berpendidikan rendah lebih tak puas jika dibandingkan dengan mereka yang
berada di kota dan berpendidikan tinggi.
"Hal ini disebabkan
karena mereka yang berada di desa dan kelompok ekonomi bawah lebih
sering menghadapi kenyataan merasa diperlakukan tidak adil jika
berhadapan dengan aparat hukum," ujarnya.
Ketidakpuasaan
responden terhadap penegakan hukum di Indonesia cenderung meningkat dari
tahun ke tahun yaitu 37,4 persen (Survei LSI Januari 2010), sebesar
41,2 persen (Oktober 2010), sebesar 50,3 persen (September 2011),
sebesar 50,3 persen (Oktober 2012), dan terakhir 56,6 persen (April
2013).
Dewi menjelaskan, tingginya ketidakpuasaan terhadap
penegakan hukum sejatinya menjadi sinyal kewaspadaan bagi pemerintah
maupun bangsa Indonesia.
Dalam survei tersebut, LSI juga
menemukan responden yang setuju tindakan menghukum sendiri pelaku
kehajatan (main hakim sendiri) sebesar 30,6 persen, sedangkan mereka
yang tidak setuju dengan tindakan main hakim sendiri apapun alasannya
atau mereka yang masih tetap percaya pada proses hukum sebesar 46,3
persen, dan 23,1 persen responden tidak menjawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar