Liputan6.com, Jakarta : Penolakan
eksekusi terhadap Susno Duadji serta pernyataan Yusril Ihzaa Mahendra
bahwa putusan kasasi terhadap mantan Kabareskrim Polri itu cacat hukum
dinilai Kejaksaan Agung sudah tidak relevan lagi. Sebab, kasasi yang
diajukan Susno sudah ditolak Mahkamah Agung.
"Kita lihat, baik pengacara maupun terpidana merasa putusan itu tidak
bisa dilaksanakan. Di putusan itu MA menolak kasasi jaksa dan penasihat
hukum, berarti jaksa melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (Jakarta),"
terang Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung
Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).Oleh karena itu, lanjut Untung, sudah seharusnya Susno dan Yusril mencontohkan pemahaman hukum yang benar. Karena setiap tindakan jaksa berdasarkan undang-undang, jadi bukan sembarangan melakukan eksekusi.
"Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, jaksa melaksanakan perintah undang-undang. Diharapkan dengan pelaksanaaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir bahwa tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan tersebut," papar Untung.
Hingga saat ini, jaksa eksekutor yang berada di Bandung, Jawa Barat, masih berusaha mengeksekusi Susno. "Kalau belum sampai di lapas berarti belum (berhasil dieksekusi)," ujar Untung.
Seperti diberitakan, saat ini Susno masih meminta perlindungan di Markas Polda Jabar. Namun, pihak kejaksaan menegaskan tidak gentar dan akan terus melakukan eksekusi.
Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, PT Jakarta menolak upaya banding tersebut. Kecewa, Susno kemudian mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak.(Ado)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar