Khairul Ikhwan - detikNews
Medan - Tiga pejabat Bank BNI di Medan, Sumatera Utara
(Sumut), divonis masing-masing tiga tahun penjara dalam kasus kredit
fiktif senilai Rp 129 miliar. Tetapi hakim tidak memerintahkan
penahanan.
Vonis itu dibacakan hakim dalam persidangan yang
berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin
(29/4/2013) sore. Majelis hakim yang dipimpin Erwin Mangatas Malau
tersebut juga menetapkan denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan
kurungan terhadap masing-masing terdakwa.
Para terdakwa tersebut,
yakni Radiyasto mantan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang
Jalan Pemuda Medan, Darul Azli mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran
Bisnis BNI Pemuda, dan Titin Indriani mantan Relationship BNI SKM Medan.
Vonis
hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Sebelumnya jaksa mengajukan hukuman 8 tahun penjara kepada
masing-masing terdakwa. Selain itu jaksa juga mengajukan denda Rp 500
juta subsider satu bulan kurungan.
Kendati vonis lebih ringan
dari tuntutan dan hakim tidak memerintahkan penahanan, para terdakwa
menyatakan keberatan atas vonis. Melalui kuasa hukumnya Baso Fakhruddin,
mereka berencana mengajukan banding.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang ada di persidangan," tukas Fakhruddin usai persidangan.
Keberatan atas vonis hakim juga disampaikan jaksa Robinson Sitorus. Rencananya tim jaksa juga akan mengajukan banding.
Kasus
yang menjerat ketiga terdakwa ini bermula dari penyaluran kredit pada
tahun 2009 kepada Boy Hermansyah, yang buron sejak Oktober 2011, selaku
Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang berada di Aceh. Kredit untuk
usaha perkebunan senilai Rp 129 miliar itu ternyata tidak sesuai
peruntukan, aset yang diagunkan juga bermasalah.
Dana yang
dikucurkan tidak dipergunakan untuk kegiatan usaha seperti yang
disampaikan. Dalam perhitungan kemudian diketahui, negara mengalami
kerugian sebesar Rp 117,5 miliar. Para terdakwa lantas dijerat dengan UU
Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar