Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hati-hati mengirim email ke banyak orang yang
berisi nada fitnah. Sebab hal tersebut bisa malah membuat waktu
terbuang dan berujung pidana.
Seperti yang dialami mantan dokter
kandungan RSUD Kabupaten Tangerang Ira Simatupang. Dia mengirim email
pada periode 23 April hingga September 2010. Salah satu isi email
tersebut tentang gunjingan dan fitnah jika rekan kerjanya sebagai maniak
seks dan tukang kibul. Email ini membuat orang yang digunjing merasa
tidak nyaman dan mempolisikan hal tersebut.
Pada 17 Juli 2012,
Ira dihukum pidana percobaan selama 10 bulan. Jika dalam waktu itu dia
mengulangi lagi perbuaatannya maka langsung masuk penjara selama 5
bulan. Ira diputuskan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
Atas vonis ini, Ira mengajukan banding ke Pengadilan
Tinggi (PT) Banten tetapi hukumannya malah diperberat menjadi hukuman
percobaan 2 tahun. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi maka akan
langsung dipenjara selama 8 bulan.
"Hal-hal yang memberatkan
yaitu Terdakwa sebagai orang yang berpendidikan semestinya menjaga kata
dan memilih upaya penyelesaian masalah dengan lebih bijak dan berdasar,"
demikian bunyi putusan yang diketok oleh majelis hakim Zarkasri,
Elnawisah dan Franke Sinaga yang dilansir website MA, Jumat (15/3/2013).
Dalam
vonis yang diketok pada 29 November 2012 lalu, PT Banten
mempertimbangkan hukuman yang diberikan tersebut juga untuk pembelajaran
bagi masyarakat untuk tidak berbuat hal yang serupa.
"Hal yang
meringankan yaitu sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan
perbuatan itu didorong emosi atas perbuatan saksi korban yang dianggap
menzalimi dirinya," demikian pertimbangan putusan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar