Selasa, 02 April 2013

Sebarkan Email Fitnah, Hukuman Eks Dokter RS Tangerang Diperberat

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Hati-hati mengirim email ke banyak orang yang berisi nada fitnah. Sebab hal tersebut bisa malah membuat waktu terbuang dan berujung pidana.

Seperti yang dialami mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang Ira Simatupang. Dia mengirim email pada periode 23 April hingga September 2010. Salah satu isi email tersebut tentang gunjingan dan fitnah jika rekan kerjanya sebagai maniak seks dan tukang kibul. Email ini membuat orang yang digunjing merasa tidak nyaman dan mempolisikan hal tersebut.

Pada 17 Juli 2012, Ira dihukum pidana percobaan selama 10 bulan. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi perbuaatannya maka langsung masuk penjara selama 5 bulan. Ira diputuskan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas vonis ini, Ira mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten tetapi hukumannya malah diperberat menjadi hukuman percobaan 2 tahun. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi maka akan langsung dipenjara selama 8 bulan.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa sebagai orang yang berpendidikan semestinya menjaga kata dan memilih upaya penyelesaian masalah dengan lebih bijak dan berdasar," demikian bunyi putusan yang diketok oleh majelis hakim Zarkasri, Elnawisah dan Franke Sinaga yang dilansir website MA, Jumat (15/3/2013).

Dalam vonis yang diketok pada 29 November 2012 lalu, PT Banten mempertimbangkan hukuman yang diberikan tersebut juga untuk pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak berbuat hal yang serupa.

"Hal yang meringankan yaitu sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan perbuatan itu didorong emosi atas perbuatan saksi korban yang dianggap menzalimi dirinya," demikian pertimbangan putusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar