Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan
kasasi kurir heroin Ruslan Montolalu dan Vyrus Madyan yang kedapatan
memiliki heroin 7,9 kg. Alhasil, keduanya harus menjalani vonis penjara
hingga meninggal di bui.
"Tidak menerima (NO) permohonan kasasi
Ruslan Montolalu bin Ari Montolalu dkk," demikian lansir panitera MA
dalam websitenya, Rabu (17/4/2013).
Putusan ini diketok pada 12
Februari 2013 dengan ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dan anggota
Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi. Perkara nomor 2446 K/PID.SUS/2012 itu
dengan panitera pengganti Tjandra Dewajani.
Kedua ditangkap di
Pelabuhan Bakauheni pada 18 November 2011 oleh Polres Lampung Selatan.
Narkoba yang disita diduga berasal dari Afrika melalui Malaysia.
Kedua
tersangka mengecoh pemeriksaan ketat di Pelabuhan Bakauheni dengan
menumpang jasa ojek, yang tidak mendapat pemeriksaan polisi saat masuk
ke pelabuhan. Kepada polisi, keduanya mengaku hanya kurir dengan upah Rp
25 juta.
PN Kalianda pada 9 Agustus 2012 memvonis keduanya
dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan
Tinggi Tanjungkarang pada 27 September 2012. Keduanya lalu mengajukan
kasasi tetapi kandas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar