Rabu, 17 April 2013

Kurir Heroin 7,9 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan kasasi kurir heroin Ruslan Montolalu dan Vyrus Madyan yang kedapatan memiliki heroin 7,9 kg. Alhasil, keduanya harus menjalani vonis penjara hingga meninggal di bui.

"Tidak menerima (NO) permohonan kasasi Ruslan Montolalu bin Ari Montolalu dkk," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (17/4/2013).

Putusan ini diketok pada 12 Februari 2013 dengan ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi. Perkara nomor 2446 K/PID.SUS/2012 itu dengan panitera pengganti Tjandra Dewajani.

Kedua ditangkap di Pelabuhan Bakauheni pada 18 November 2011 oleh Polres Lampung Selatan. Narkoba yang disita diduga berasal dari Afrika melalui Malaysia.

Kedua tersangka mengecoh pemeriksaan ketat di Pelabuhan Bakauheni dengan menumpang jasa ojek, yang tidak mendapat pemeriksaan polisi saat masuk ke pelabuhan. Kepada polisi, keduanya mengaku hanya kurir dengan upah Rp 25 juta.

PN Kalianda pada 9 Agustus 2012 memvonis keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 27 September 2012. Keduanya lalu mengajukan kasasi tetapi kandas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar