Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Peringatan serius bagi para pengusaha yang
membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sebab,
Mahkamah Agung (MA) menghukum pengusaha yang melakukan hal tersebut
dengan hukuman penjara.
"Menghukum terdakwa Tjioe Christina
Chandra dengan pidana 1 tahun penjara," kata pejabat resmi MA yang tak
mau disebut namanya kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).
Chandra
merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah
buruhnya tersebut di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi
dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," lanjutnya.
Vonis
ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota
majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor
687 K/Pid/2012.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Berdasarkan
catatan detikcom, putusan ini merupakan putusan pertama MA yang
menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.
(asp/fdn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar