Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji
belum dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, dia
berada dalam perlindungan Polda Jabar. Kejagung berharap agar eksekusi
bisa dilakukan hari ini.
"Saya harap bisa melakukan eksekusi di
Polda, itu harapan kita," ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung
Arimuladi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta,
Rabu (24/4/2013).
Dia mengatakan, saat ini pihak Kejari Jakarta
Selatan dibantu dengan Kejati DKI Jakarta masih berada di Bandung untuk
melakukan eksekusi Susno. Peran Polda Jabar adalah membantu pihak
Kejagung.
Pelaksanaan eksekusi Susno ditegaskan Untung tidak
melanggar peraturan. "Di putusan itu sendiri MA menolak kasasi jaksa dan
penasihat hukum, berarti jaksa melaksanakan putusan PT," sambungnya.
Kuasa
hukum Susno, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, apa yang dilakukan Polda
Jabar itu bagian dari perlindungan pada warga. "Ini sudah
dikoordinasikan ke Mabes Polri," imbuhnya.
Yusril juga menegaskan
bahwa pihaknya memiliki argumen jelas bahwa kasasi MA tidak berarti
hukuman penjara bagi kliennya. Kasasi MA sesuai penafsiran dia, tak
menjerat pidana Susno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar