Kamis, 18 April 2013

Divonis 8 Tahun Bui, Hakim Kartini: Luar Biasa

Angling Adhitya Purbaya - detikNews

Semarang - Hakim ad hoc nonaktif Kartini Juliana Magdalena Marpaung dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena menerima suap. Atas keputusan ini, dia memberikan komentar singkat.

"Luar biasa," kata Kartini singkat usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Kamis (18/4/2013).

Kuasa hukum terdakwa, Sahala Siahaan, menilai merasa ada yang tidak adil dalam persidangan terkait keterlibatan hakim lain.

"Kami cukup surprise. Sepertinya peran dari hakim Pragsono dalam beberapa pertimbangan dihilangkan. Di sini seolah-olah yang memiliki peran adalah terdakwa dan hakim Asmadinata. Rasanya tidak adil semua kesalahan dibebankan kepada terdakwa," kata Sahala.

Kartini ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik.

Diketahui Sri Dartutik divonis oleh majelis hakim dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan penjara. Sedangkan Heru Kisbandono dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Sebelumnya Kartini dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, namun majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih rendah.

Kartini dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar