Kamis, 25 April 2013

Pakar: MA Bertanggung Jawab Koreksi Putusan Susno

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Liona Nanang Supriatna mengatakan, Mahkamah Agung (MA) memiliki tanggung jawab untuk mengoreksi putusan kasasi yang tidak melampirkan ketentuan penahanan Susno Duadji sebagaimana yang tertuang dalam pasal 197 KUHAP.
"MA harus bertanggung jawab dengan mengoreksi putusan. MA punya otoritas untuk mengoreksi itu," kata Liona Nanag ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa kekeliruan ada pada MA, mulai dari tahap putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kasasi di MA, sehingga menyebabkan amar putusan Susno Duadji tidak ada dasar hukumnya.
Suatu putusan yang dijatuhkan kepada seorang terpidana harus diikuti dengan ketentuan eksekusi penahanan, karena itu merupakan bentuk sanksi hukuman yang harus dijalani oleh terpidana.
"Kalau dia (Susno) diputuskan bersalah, sanksinya harus ada, misalnya ditahan. Kalau tidak ada sanksinya, bagaimana bisa dilakukan eksekusi," katanya.
Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Meski Susno dan tim kuasa hukumnya berpendapat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu cacat hukum, pihaknya tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menolak permohonan kasasi itu.
Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Dia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa telah berakhir. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan. (ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar