Kamis, 18 April 2013

Sidang Kasus Chevron, Hakim Diminta Adil Beri Kesempatan Hadirkan Saksi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menilai hakim tidak memberikan kesempatan yang sama antara jaksa dan penasihat hukum dalam menghadirkan saksi. Hal ini telah disampaikan pekan lalu tetapi dijadwalkan ulang oleh majelis hakim.

"Kami keberatan dengan kondisi penjadwalan ini karena kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan harus optimal dimanfaatkan oleh terdakwa," kata penasihat hukum Dedy Kurniadi dalam siaran persnya, Kamis (18/4/2013). Dedy bergabung dalam tim penasihat hukum untuk terdakwa Herlan bin Ompo dan Ricksy Prematuri.

Hal ini juga telah disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Sidang yang menghadirkan dua saksi ahli dan dua saksi fakta dari tim penasihat hukum merupakan kesempatan terakhir bagi penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi. Sementara tujuh saksi lain telah diajukan untuk hadir pada sidang hari Jumat kemarin

Sejak sidang dibuka tanggal 20 Desember 2012, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan lebih dari 40 saksi, termasuk tiga saksi ahli. Sementara itu, tim penasihat hukum baru diberi kesempatan untuk menghadirkan lima saksi, yaitu tiga saksi ahli dan dua saksi fakta.

"Kami kira jaksa sudah diberikan kesempatan yang jauh lebih besar," ujar Dedy.

Terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, mereka dijerat Pasal 3 UU yang sama.

PT GPI dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Namun Chevron tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai USD 9,9 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar