Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Meski vonis bebas telah didengar 7 bulan
lamanya, namun Prita Mulyasari hingga saat ini belum memegang putusan
tersebut. Hal serupa juga dirasakan Vovo Budiman yang belum memegang
putusan ganti rugi Rp 140 juta atas kehilangan kendaraan Kijang Innova
miliknya.
"Sampai saat ini putusan Peninjauan Kembali (PK) atas
nama klien kami, Prita Mulyasari, belum sampai di kami atau ke klien
kami," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, saat berbincang dengan
detikcom, Selasa (2/4/2013).
Vonis bebas Prita diketok pada 17
September 2012 dengan amar MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali
(PK) Prita. MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA.
Namun setelah berbulan-bulan menunggu, putusan itu tak kunjung mampir ke
tangan Prita.
"Prita sangat mengharapkan salinan putusan itu
padahal sudah 7 bulan. Dalam minggu ini kami akan menyurati MA mengapa
salinan putusan ini belum sampai ke kami," ujar Slamet.
Dalam
kasus Vovo Budiman, MA mengetok vonis tersebut sepekan sebelum mengetok
putusan PK Prita Mulyasari. Menurut data MA, peradilan tertinggi itu
telah mengirim salinan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang pada 13 Februari 2013 lalu. Namun salinan perkara itu belum
sampai ke pihak berperkara,
"Saya belum mendapat salinan putusan, saya baru tahu malah dari Anda," kata Vovo.
Soal ngaret-nya
putusan ini sampai ke pihak berperkara bukan hal baru. Seperti dalam
salinan putusan MA bertanggal 15 Desember 2010 yang memvonis Lion Air
harus membayar ganti rugi US$ 25 ribu dan meminta maaf kepada CV Saka
Export karena wanprestasi. MA mengaku telah mengirim ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetapi data pengiriman dari PN Jakpus
ke pihak berperkara masih belum ditemukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar