Tya Eka Yulianti - detikNews
andung - Majelis hakim pada Pengadilan Militer II-09
menjatuhkan vonis mati terhadap Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) dalam
sidang putusan di Pengadilan Militer II-09, Bandung.
Hukuman
tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oditur yang sebelumnya
menuntut Mart dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Sepakat
dengan tuntutan oditur, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana
dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua. Yaitu pasal 340 KUHPidana dan
pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002.
"Mengadili,
menyatakan terdakwa Mart Azzanul Ikhwan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan penganiayaan
terhadap anak, termasuk yang berada dalam kandungan hingga mengakibatkan
meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pokok mati," ujar Ketua Majelis
Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno saat membacakan amar putusannya
disertai ketokan palu, Rabu (24/4/2013).
Sontak, pengunjung
sidang yang merupakan keluarga dan kerabat korban langsung riuh
bertakbir dan mengucap hamdalah. Suami yang juga ayah korban langsung
menangis histeris.
Ruang sidang sempat gaduh beberapa saat hingga petugas harus menenangkan luapan emosi pengunjung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar