Rabu, 24 April 2013

Hakim Jatuhkan Vonis Mati pada Prada Mart

Tya Eka Yulianti - detikNews

andung - Majelis hakim pada Pengadilan Militer II-09 menjatuhkan vonis mati terhadap Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-09, Bandung.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oditur yang sebelumnya menuntut Mart dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sepakat dengan tuntutan oditur, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua. Yaitu pasal 340 KUHPidana dan pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mart Azzanul Ikhwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak, termasuk yang berada dalam kandungan hingga mengakibatkan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pokok mati," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno saat membacakan amar putusannya disertai ketokan palu, Rabu (24/4/2013).

Sontak, pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan kerabat korban langsung riuh bertakbir dan mengucap hamdalah. Suami yang juga ayah korban langsung menangis histeris.

Ruang sidang sempat gaduh beberapa saat hingga petugas harus menenangkan luapan emosi pengunjung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar