Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Miranda
Gultom. Alhasil, terpidana perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu harus meringkuk di penjara
selama 3 tahun.
"Saya dapat informasi kasasinya ditolak," kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong kepada detikcom, Kamis (25/4/2013).
Perkara nomor 545 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Artidjo Alkostar, M Askin dan hakim ad hoc MLU.
"Kami menunggu salinannya terlebih dahulu untuk mempelajari langkah hukum selanjutnya," lanjutnya.
Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Miranda.
Dia tetap dihukum 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100
juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan banding No.
56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13
Desember 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Di
Pengadilan Tipikor, majelis hakim menilai Miranda telah terbukti secara
dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi
berupa menyuap mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 agar
terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar