Jakarta (ANTARA
News) - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah Afen Siswoyo
dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Silalahi mengatakan terdakwa
terbukti melakukan pemalsuan surat tanah hingga merugikan Alex Tirta
Juandadarmadji alias Alex Tirta.
Dikatakannya, di dalam pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1)
KUHP untuk menentukan apakah pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana atas
perbuatannya tersebut, terlebih dulu ditinjau pertanggungjawaban dari
terdakwa yaitu adakah alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan
maupun menghapuskan pidananya.
"Namun dari fakta-fakta persidangan tidak terungkap hal-hal yang
dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa. Oleh
karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan
kesalahannya," katanya.
Dody menambahkan untuk itu perlu juga dipertimbangkan hal-hal yang
dapat memberatkan maupun meringankan terhadap terdakwa Afen.
Menurut dia, hal yang memberatkan Afen adalah bahwa perbuatan
terdakwa telah merugikan Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta.
"Dia belum dapat memohonkan haknya di kantor pertanahan kota
administrasi Jakarta Utara terkait dugaan terdakwa yang menggunakan SPKT
yang diduga palsu tersebut," katanya.
Hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa diantaranya pelaku
berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa
merupakan tulang punggung keluarga.
Berdasarkan uraian Jaksa, lanjut Dody, JPU memperhatikan
Undang-Undang supaya majelis hakim memeriksa, mengadili perkara dengan
memutuskan bahwa terdakwa Afen telah terbukti secara sadar meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara
bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat
(2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.
"Kemudian, menjatuhkan pidana Afen selama tiga tahun penjara dengan
perintah agar terdakwa segera ditahan dan menyatakan barang bukti
sebagaimana surat tuntutan 1 sampai 46 seluruhnya tetap terlampir dalam
berkas perkara," katanya.
(R021/N002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar