Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi adik kandung Inong
Malinda Dee, Visca Lovita Sari yang terlibat dalam kejahatan pencucian
uang yang dilakukan kakaknya dalam perkara kejahatan perbankan di
Citibank.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan perkara nomor 156 K/PID.SUS/2013 yang dilansir dalam website MA di Jakarta, Senin.
Putusan ini diambil oleh ketua majelis Prof Dr Komarian Emong
Sapardjaja dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni pada 26 Maret 2013.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, maka Visca akan dihukum
sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 2 tahun 10 bulan
penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan ini, Visca
dinyatakan terbukti terlibat dalam pencucian uang bersama Malinda Dee.
Putusan ini telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah pihak Visca mengajukan banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar