Bandarlampung
(ANTARA News) - Maesa Andika Setiawan atau Andika (29) mantan vokalis
Kangen Band, divonis tujuh bulan penjara karena terbukti melanggar
Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Andika telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar
dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung,
Rabu.
Menurut hakim itu, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
tersebut adalah bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya atau orang lain.
Korban juga telah mencabut pengaduannya justru pada saat penyidikan berjalan.
Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain pernah dihukum, dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Dalam hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama
persidangan, bersifat kooperatif, serta mempunyai keluarga yang harus
dinafkahi. Atas putusan tersebut terdakwa Andika menerimanya.
"Saya menerima putusan tersebut, dan akan memperbaiki diri dengan mendekatkan diri kepada Yang Kuasa," kata Andika.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hartono juga menerima putusan majelis
hakim itu, kendati sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara
10 bulan sesuai ketentuan pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andika mengatakan, selama dirinya mendekam di jeruji besi akan
selalu mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, dan akan selalu berpikir
kreatif.
Sementara itu, Khoirunisa alias Chacha istri Andika mengatakan,
cukup puas dengan putusan majelis hakim meskipun mengakui memang tujuh
bulan waktu yang cukup lama dan harus dijalani dengan penuh kesabaran.
"Saya menerima dengan ikhlas putusan tersebut," katanya.
Dia menyebutkan, vonis hakim selama tujuh bulan itu bila dikurangi
masa tahanan Andika yang telah mendekam tiga bulan, berarti dirinya
harus menunggu empat bulan lagi agar Andika dapat menjalani hukumannya
secara normal.
Menurut dia, paling penting adalah perkara ini telah selesai saat ini dan hanya menunggu Andika keluar saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar