Palembang (ANTARA
News) - Tiga oknum prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan,
Martapura, Sumatera Selatan, yang menyerang Mapolres Ogan Komering Ulu
(OKU) divonis 3-4 tahun penjara.
Para pelaku dengan inisial F, TN, dan ER itu dihukum oleh pengadilan
militer sesuai dengan tingkat kesalahan mereka, kata Kapendam
II/Sriwijaya, Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, Selasa.
Majelis hakim mendapati ketiga oknum TNI tersebut terbukti bertindak melawan hukum dengan melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.
Selama proses hukum, pihak penegak hukum telah memeriksa 30 orang anggota TNI.
Total tersangka
dalam kasus ini adalah 20 orang, dengan 19 di antaranya disidang di
Palembang dan seorang tersangka berpangkat perwira disidangkan di
pengadilan Mahkamah Militer di Medan.
Penyerangan terhadap Mapolres OKU terjadi pada Kamis (7/3). Aksi ini menyebabkan empat polisi terluka dan seorang petugas kebersihan Mapolres atas nama Edy Maryono tewas.
Maryono meninggal setelah 10 hari dirawat di Rumah Sakit dr Noemir Baturaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar