Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi)
diminta untuk segera melaporkan gitar pemberian dari personel band
Metallica kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab jika lebih
dari masa 30 hari setelah menerima pemberian tidak dilaporkan ke KPK,
maka barang tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk suap.
"Iya,
itu gratifikasi, dan gratifikasi itu sebetulnya masih abu-abu, bisa
legal bisa juga ilegal. Namun, jika lebih dari 30 hari setelah diterima
tidak dilaporkan ke KPK, maka itu bisa dikatakan sebagai suap. Meskipun
itu hanya gitar bekas yang mungkin nilainya tidak lebih dari Rp 10
juta," ujar salah satu koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW),
Danang Widyoko saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/5/2013).
Namun
demikian, jika sudah dikategorikan sebagai suap, hal itu juga masih
perlu pembuktian, apakah terkait dengan proyek tertentu atau suatu
harapan yang berkaitan dengan jabatannya.
"Suap itu bisa
diperiksa lagi apakah terkait dengan suatu harapan atau bagaimana. Jadi
itu harus dilaporkan ke KPK dan KPK yang akan menentukan itu bisa
diterima atau diambil oleh negara," terang Danang.
sebelumnya
diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini
mendapat kado istimewa, sebuah gitar bass dari salah seorang personel
grup band rock Metallica, Robert Trujillo. Jokowi pun diminta untuk
segera melaporkan pemberian tersebut kepada KPK.
Gitar bass
tersebut bermerek Ibanez warna merah marun yang diberikan Trujillo
melalui rekan Jokowi yang juga seorang promotor acara musik, Jonathan
Liu. Gitar tersebut juga telah diperlihatkan Jokowi kepada publik pada
Jumat (3/5) lalu di gedung Balaikota DKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar