Khairul Ikhwan - detikNews
Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan
membebaskan terdakwa Suhendra (32) dalam kasus kepemilikan 23 amplop
kecil ganja. Penyebabnya Suhendra ternyata mengalami gangguan mental dan
perilaku.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di
gedung PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (25/6/2013) sore.
Dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin hakim Baslin Sinaga memang
menyatakan, warga Jalan Teratai Pasiran, Medan ini terbukti bersalah
memiliki ganja sebanyak 23 amplop kecil seberat 28,8 gram.
Tetapi,
karena yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, dengan bukti
surat keterangan dokter dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa pada
tahun 2011, maka hakim memutuskan untuk membebaskannya.
"Hal ini sesuai dengan pasal 44 KUHPidana," kata hakim dalam amar putusannya.
Pasal
44 ayat 1 itu berbunyi, 'Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak
dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan
atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana'. Pasal ini yang
membebaskan Suhendra dari vonis.
Atas putusan bebas ini, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang
sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara, dan
denda Rp 800 juta karena dalam kasus narkotika ini.
Suhendra
ditangkap warga pada 3 Desember 2012 di sekitar rumahnya karena mencuri
uang tetangganya. Dalam pemeriksaan diketahui uang itu dipergunakan
untuk membeli ganja yang kemudian menjadi barang bukti dalam persidangan
kasusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar