VIVAnews – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin
24 Juni 2013, kembali menggelar sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan
oleh 12 oknum anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro Jawa
Tengah, yang menewaskan 4 tahanan preman titipan Polda DIY yang juga
pelaku pembunuhan Serka Heru Santosa – anggota grup 2 Kopassus Kandang
Menjangan Kartosuro.
Agenda utama sidang hari ini adalah
penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum dari 12 tedakwa pelaku
penyerangan Lapas Cebongan. “Akan disampaikan oleh para penasihat hukum
masing-masing,” kata Kepala Tata Urusan Dalam Dilmil II-11 Yogyakarta,
Kapten (Sus) Aulisa Dandel.
Setelah penyampaian eksepsi, majelis
hakim akan memberi kesempatan kepada Oditur Militer untuk menyampaikan
jawaban. “Apakah jawaban Oditur itu akan disampaikan pada hari ini juga
atau tidak, saya belum tahu,” ujar Aulisa.
Setelah Oditur
Militer memberikan jawaban, majelis hakim akan menyampaikan putusan
sela. “Kapan putusan sela, saya tidak tahu karena tergantung majelis,”
kata dia. Lebih lanjut, Aulisa mengatakan pemeriksaan saksi sendiri
masih menunggu adanya putusan sela dari majelis hakim.
“Apakah
pemeriksaan saksi nantinya menggunakan teleconference atau saksi
dihadirkan langsung ke Mahmil, itu kewenangan majelis hakim,” ujar
Aulisa.
Sementara aksi dukungan kepada 12 terdakwa penyerangan
Lapas Cebongan yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY kembali
berlangsung di Dinmil II-11 Yogyakarta. Elemen masyarakat atau ormas
yang akan turun di antaranya Gafatar, GRIB, FKPPI, Pemuda Pancasila,
FJI, FPI, dan sejumlah ormas lainnya di Yogyakarta.
Seperti
diketahui, persidangan kasus Cebongan yang melibatkan 12 terdakwa dibagi
menjadi 4 berkas, dan setiap berkas diperiksa oleh satu majelis hakim
yang berbeda. Berkas pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon,
Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopda Kodik. Sementara berkas kedua dengan
terdakwa Sertu Tri Juwanto dan Sertu Anjar.
Rahmanto, Sertu
Martinus Robertus, dan Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo ada di
berkas ketiga. Terakhir berkas keempat Ikhmawan Suprapto, Serma
Rokhmadi, Serma Sutar, dan Serma Zaenuri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar