Jumat, 21 Juni 2013

KontraS Khawatir Dakwaan Kasus LP Cebongan Tak Adil

Salmah Muslimah - detikNew

Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) khawatir dakwaan yang diajukan Jaksa dalam kasus LP Cebongan tidak bersifat kongkrit dan fair. Sebab, dalam kasus ini meski para pelaku memiliki niat membunuh, namun tugas dari masing-masing berbeda.

"Yang kami khawatirkan adalah dakwaan yang tidak kongkrit melihat peristiwa pembunuhan 4 orang di LP Cebongan ini dilakukan 12 pelaku dengan peran yang berbeda," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Haris mengatakan dakwaan jaksa nantinya dikhawatirkan akan berujung pada beban individual. Pelaku ada yang didakwa dengan tuduhan membunuh dan ada juga yang didakwa dengan perbuatan pengrusakan.

"Mereka sama-sama punya motif membunuh tapi nanti dakwaannya yang satu membunuh yang satu cuma merusak CCTV, itu saya rasa tidak fair," ucap Haris.

Haris mengungkapkan, sejak awal kasus ini muncul, KontraS sudah mengatakan ada unsur kesenganjaan, di mana pada 19 Maret pagi Polda Jogja dan TNI setempat sudah mengetahui perihal eksekusi ini. Namun mereka dengan sengaja tidak melakukan pencegahan yang efektif, hingga akhirnya peristiwa berdarah ini benar-benar terjadi pada 23 Maret dini hari.

"Harusnya tanggal 19 itu masuk dalam dakwaan ini. Tapi saya khawatir pasal 340 yang dikenakan jaksa itu hanya akan diambil saat 23 Maret dini hari saja, yang nantinya ujung dakwaan terencana itu hanya pada 12 orang saja. Menurut saya itu tidak fair, hanya membidik pelaku lapangan," ujar Haris.

Haris juga mengungkapkan kekhawatirannya, Pengadilan Militer yang mengadili kasus Cebongan tidak mampu memeriksa lebih jauh jika ternyata memang ada keterlibatan petinggi militer atau polisi yang patut diminta pertanggungjawabannya karena mereka dinilai gagal mencegah.

Haris berharap dalam peradilan ini Jaksa tidak menuntut pelaku dengan hukuman mati. Sebab dalam pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 340 jo 338 dan 170 KUHP dan pasal 130 dan 122 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ancaman maksimal adalagh hukuman mati.

"Ini kan ancaman hukuman mati, rumusnya tidak ada pelanggaran ham dalam menyelesaikan kasus pelanggaran ham. Auditor militer diharap menuntut paling tinggi seumur hidup jangan ada hukuman mati lah," kata Haris.

"Saya pikir keadilan bukan sekedar pelakunya dihukum mati atau tidak, tapi memastikan ada penghukuman yang layak dan memastikan tidak ada lagi peristiwa seperti itu," tukasnya.

Hari ini sidang kasus LP Cebongan digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta. Sebanyak 12 anggota Kopasssus akan diadili dengan dakwaan membunuh 4 tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sertu Heru Santosa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar