Bagus Kurniawan - detikNews
Bantul - Selain menginisiasi penyerangan LP Cebongan,
Serda Ucok Tigor Simbolon juga mengeksekusi 4 tahanan titipan Polda DIY.
Saat eksekusi, senjata AK-47 yang dipakai Serda Ucok sempat macet.
Klek!
Cerita itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oditur
secara bergantian di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring
Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).
Pada pukul
22.00 WIB, Jumat (22/4/2013), rombongan prajurit Kopassus yang dipimpin
Serda Ucok berangkat dari markas di Kartasura, Sukoharjo. Sesampai di
Yogyakarta, mereka berusaha mencari lokasi penganiayaan Sertu Sriyono,
teman dekat Serda Ucok. Warga tidak tahu dan hanya menyebutkan ada
rombongan tahanan ke LP Cebongan, Sleman.
Tersangka penganiayaan
Sertu Sriyono adalah Marcel dan kawan-kawan. Sedangkan yang dibawa ke LP
Cebongan adalah tersangka pembunuhan Serka Heru Santosa, Deki dan
kawan-kawan.
Rombongan Serda Ucok menuju LP. Mengaku dari Polda
DIY, mereka memaksa petugas LP membuka pintu gerbang. Petugas menolak.
Rombongan Serda Ucok pun kalap dan memukul serta menendang petugas.
Mereka juga merusak CCTV dan alat rekam di ruangan atas lapas.
Selanjutnya,
mereka masuk menuju blok A sambil berteriak, 'Mana Deki?, Mana Deki?'.
Setelah menemukan posisi Deki, Ucok beraksi. Prajurit berusia 36 tahun
itu menembak Deki, Juan Manbait dan satu lainnya hingga tewas. Kurang
satu, yakni Adek atau Yermianto.
Ternyata, Adek ada di dekat
kamar mandi. Ucok pun langsung mengeksekusinya. Tapi senapan AK-47
miliknya macet. Ucok meminjam senapan temannya dan menembak Adek. Dor!
Lengkap, 4 tewas seketika.
Usai eksekusi, teman-teman menepuk
bahu Ucok. Kemudian mereka meninggalkan LP dengan melewati Jalan
Yogya-Solo. Di Tegalgondo, Klaten, ada anggota rombongan berganti mobil.
Ucok dkk menuju Gondosuli tempat latihan prajurit Kopassus. Tak ada
yang mengetahui. Serda Ucok baru mengaku membunuh 4 orang setelah tim
investigasi TNI yang dipimpin Brigjen Unggul K Yudhoyono.
Oditur
mendakwa Ucok cs dengan dakwaan primair melakukan pembunuhan
bersama-sama, subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama. "Lebih
subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," kata
oditur Letkol Sus Budiharto.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan
dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan
dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar