Jumat, 21 Juni 2013

Detik-detik Eksekusi Tahanan: Senjata AK-47 Serda Ucok Sempat Macet

Bagus Kurniawan - detikNews

Bantul - Selain menginisiasi penyerangan LP Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon juga mengeksekusi 4 tahanan titipan Polda DIY. Saat eksekusi, senjata AK-47 yang dipakai Serda Ucok sempat macet. Klek!

Cerita itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oditur secara bergantian di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).

Pada pukul 22.00 WIB, Jumat (22/4/2013), rombongan prajurit Kopassus yang dipimpin Serda Ucok berangkat dari markas di Kartasura, Sukoharjo. Sesampai di Yogyakarta, mereka berusaha mencari lokasi penganiayaan Sertu Sriyono, teman dekat Serda Ucok. Warga tidak tahu dan hanya menyebutkan ada rombongan tahanan ke LP Cebongan, Sleman.

Tersangka penganiayaan Sertu Sriyono adalah Marcel dan kawan-kawan. Sedangkan yang dibawa ke LP Cebongan adalah tersangka pembunuhan Serka Heru Santosa, Deki dan kawan-kawan.

Rombongan Serda Ucok menuju LP. Mengaku dari Polda DIY, mereka memaksa petugas LP membuka pintu gerbang. Petugas menolak. Rombongan Serda Ucok pun kalap dan memukul serta menendang petugas. Mereka juga merusak CCTV dan alat rekam di ruangan atas lapas.

Selanjutnya, mereka masuk menuju blok A sambil berteriak, 'Mana Deki?, Mana Deki?'. Setelah menemukan posisi Deki, Ucok beraksi. Prajurit berusia 36 tahun itu menembak Deki, Juan Manbait dan satu lainnya hingga tewas. Kurang satu, yakni Adek atau Yermianto.

Ternyata, Adek ada di dekat kamar mandi. Ucok pun langsung mengeksekusinya. Tapi senapan AK-47 miliknya macet. Ucok meminjam senapan temannya dan menembak Adek. Dor! Lengkap, 4 tewas seketika.

Usai eksekusi, teman-teman menepuk bahu Ucok. Kemudian mereka meninggalkan LP dengan melewati Jalan Yogya-Solo. Di Tegalgondo, Klaten, ada anggota rombongan berganti mobil. Ucok dkk menuju Gondosuli tempat latihan prajurit Kopassus. Tak ada yang mengetahui. Serda Ucok baru mengaku membunuh 4 orang setelah tim investigasi TNI yang dipimpin Brigjen Unggul K Yudhoyono.

Oditur mendakwa Ucok cs dengan dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama. "Lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," kata oditur Letkol Sus Budiharto.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar