Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Beberapa UU tidak hanya memberikan ancaman
hukuman maksimal tetapi juga ancaman hukuman minimal. UU menetapkan
hukuman yang dijatuhkan hakim tidak boleh lebih rendah dari hukuman
minimal tersebut. Tapi dalam pelaksanaannya, beberapa vonis hakim
menyimpang dari perintah UU itu.
Seperti terungkap dalam putusan
kasasi yang dilansir website MA, Selasa (19/2/2013), perkara tersebut
bernomor 2575 K/Pid.Sus/2011 dengan terdakwa Eko Triyanto (28), warga
Desa Peteling Jaya, Sungai Gelam, Jambi.
Kasus ini berlatar
belakang saat Eko melihat anak laki-laki kecil yang berusia 3 tahun yang
tengah bermain di depan rumah Sukrino pada 5 Desember 2010. Lantas Eko
terpikir membawa bocah itu jalan-jalan ke Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Setelah sampai di Bandara, Eko membeli dua tiket pesawat Sriwijaya Air
dengan tujuan Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, Eko membawa anak
tersebut ke rumah temannya di Bekasi. Kepergian ini tidak diketahui
orang tua anak tersebut. Pada 11 Desember, Eko dibekuk oleh aparat
kepolisian setelah mendapat laporan orang tua bocah.
Atas kasus
ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 7 tahun penjara
karena Eko melanggar Pasal 83 UU 23/2002 Perlindungan Anak. Ancaman
pasal tersebut minimal dihukum 3 tahun penjara.
Pada 8 Agustus
2011, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti menghukum Eko selama 1,5 tahun atau
di bawah ancaman minimal UU. Atas putusan ini, JPU pun banding. Tetapi
Pengadilan Tinggi Jambi menguatkannya pada 25 Oktober 2011.
Hal ini membuat JPU kaget karena vonis setengah dari ancaman minimal. Lantas JPU pun kasasi tetapi lagi-lagi kandas.
"Menolak
kasasi JPU," demikian putusan kasasi yang diputus ketua majelis hakim
agung Zaharuddin Utama dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan Andi
Samsan Nganro.
Dalam putusan kasasi setebal 8 halaman tersebut,
MA menilai vonis tingkat pertama dan banding sudah benar. Menurut MA,
vonis dibenarkan sepanjang tidak melampui batas maksimal.
"Alasan
kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena berat ringannya hukuman dalam
perkara ini adalah wewenang judex facti (PN dan PT-red) yang tidak
tunduk pada kasasi kecuali apabila judex facti menjatuhkan hukuman
melampaui batas maksimum yang ditentukan atau hukuman yang dijatuhkan
kurang cukup dipertimbangkan," demikian alasan kasasi yang diketok pada 2
Maret 2012 silam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar