Edzan Raharjo - detikNews
Bantul - Sidang kasus penyerangan LP Cebongan dengan
terdakwa 12 oknum Kopassus kembali digelar. Sidang ke-5 ini
mengagendakan keterangan dari saksi.
Tiga saksi telah hadir di
Pengadilan Militer Yogyakarta, Selasa (2/7/2013). Mereka merupakan
pegawai LP Cebongan, yakni Indrawan Tri Widiyanto (staf KPLP sebagai
saksi 1), Pratikno sebagai saksi 2, dan Margo Utomo sebagai saksi 3.
Sementara, mantan Kalapas Cebongan, Sukamto Harto menyatakan tidak bisa
hadir.
Para pegawai LP ini menjadi saksi bagi terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Rusdiyanto mengatakan mantan kalapas tidak bisa hadir karena sedang keperluan.
"Beliau
sudah laporan tidak bisa hadir, sehingga saksi digantikan dengan staf
lain. Beliau akan hadir di lain waktu," kata Rusdianto yang mendampingi
para saksi.
Para saksi tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat
dari aparat kepolisian dari LP Cebongan. Saat ini sidang tengah
berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar