VIVAnews - Sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas
Cebongan yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY oleh 12 oknum
anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah
kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 11 Juli
2013.
Sidang pertama yang berlangsung di ruang utama 1 Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Suharyanto, dan Koptu Kodik mengagendakan mendengarkan kesaksian enam orang saksi yang merupakan tahanan Lapas Cebongan yang berada di Sel A-5, lokasi penembakan empat tahanan Polda DIY.
Keenam saksi yang dihadirkan adalah Tri Hendrawan, Yusup Sumarno, Sugino, Joni Indrawan Rudi Handoko dan Agus Bintoro. Keenam saksi itu membeberkan secara detil detik-detik penembakan terhadap Dicky Ambon cs di Sel A-5 di hadapan Oditur Militer Letkol Budiharto. Salah satu saksi mengatakan, setelah menembak korban salah seorang pelaku meminta para tahanan di Sel A-5 untuk bertepuk tangan.
"Saya mendengar pelaku berteriak agar bertepuk tangan," kata Rudi Handoko salah satu saksi yang dihadirkan di Pengadilan.
Sayangnya Rudi hanya mendengar suara perintah yang meminta semua tahanan agar bertepuk tangan, namun siapa yang memerintahkan untuk bertepuk tangan belum diketahui, karena tiga pelaku menggunakan penutup muka.
"Saya tidak tahu, saya mendengar tepuk tangan, kemudian diikuti tepuk tangan yang lain, saya juga ikut tepuk tangan, kemudian berhenti bertepuk tangan," ujar Rudi. Kesaksiannya itu juga diamini lima rekannya.
Rudi merasa yakin, tepuk tangan itu merupakan permintaan dari salah satu dari tiga pelaku. Namun siapa di antara ketiga terdakwa yang memerintahkan tepuk tangan usai menembak korban, masih menjadi pertanyaan.
Kesaksian Rudi dan lima orang saksi lainnya langsung dibantah Serda Ucok dan dua rekannya. Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Joko Sasmito mempersilahkan para terdakwa untuk membantah keterangan yang disampaikan saksi.
"Saya beri waktu, silahkan terdakwa membantah atau menanyakan ke para saksi," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito.
Mendapat kesempatan itu, Serda Ucok langsung mengajukan satu pertanyaan kepada para saksi. Dia membantah telah memerintahkan tepuk tangan kepada 31 para tahanan yang menempati ruang Blok A-5 Lapas Cebongan, Sleman.
"Apakah mungkin mendengar perintah tepuk tangan bersama dengan suara tembakan?," kata Ucok kepada para saksi. Namun keenam saksi itu tetap pada kesaksian semula.
Kepala Oditurat Militer (Otmil), Letkol Budiharto menyampaikan masih ada 28 saksi lain yang belum dihadirkan dari keseluruhan saksi yang berjumlah 50 orang. Jalannya sidang yang lakukan secara 'marathon' ini baru pada agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sampai hari ini sudah ada 22 saksi yang dihadirkan, jadi masih 28 saksi lagi yang belum," kata Budiharto.
Setelah para oditur, majelis hakim dan penasihat mendapatkan keterangan dari para saksi dan dirasa sudah cukup maka Majelis Hakim letkol CHK Joko Sasmita mengetok palu sidang ditutup dan akan kembali dilakukan sidang berikutnya pada hari Jumat 12 Juli 2013 dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi lainnya. (eh)
Sidang pertama yang berlangsung di ruang utama 1 Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Suharyanto, dan Koptu Kodik mengagendakan mendengarkan kesaksian enam orang saksi yang merupakan tahanan Lapas Cebongan yang berada di Sel A-5, lokasi penembakan empat tahanan Polda DIY.
Keenam saksi yang dihadirkan adalah Tri Hendrawan, Yusup Sumarno, Sugino, Joni Indrawan Rudi Handoko dan Agus Bintoro. Keenam saksi itu membeberkan secara detil detik-detik penembakan terhadap Dicky Ambon cs di Sel A-5 di hadapan Oditur Militer Letkol Budiharto. Salah satu saksi mengatakan, setelah menembak korban salah seorang pelaku meminta para tahanan di Sel A-5 untuk bertepuk tangan.
"Saya mendengar pelaku berteriak agar bertepuk tangan," kata Rudi Handoko salah satu saksi yang dihadirkan di Pengadilan.
Sayangnya Rudi hanya mendengar suara perintah yang meminta semua tahanan agar bertepuk tangan, namun siapa yang memerintahkan untuk bertepuk tangan belum diketahui, karena tiga pelaku menggunakan penutup muka.
"Saya tidak tahu, saya mendengar tepuk tangan, kemudian diikuti tepuk tangan yang lain, saya juga ikut tepuk tangan, kemudian berhenti bertepuk tangan," ujar Rudi. Kesaksiannya itu juga diamini lima rekannya.
Rudi merasa yakin, tepuk tangan itu merupakan permintaan dari salah satu dari tiga pelaku. Namun siapa di antara ketiga terdakwa yang memerintahkan tepuk tangan usai menembak korban, masih menjadi pertanyaan.
Kesaksian Rudi dan lima orang saksi lainnya langsung dibantah Serda Ucok dan dua rekannya. Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Joko Sasmito mempersilahkan para terdakwa untuk membantah keterangan yang disampaikan saksi.
"Saya beri waktu, silahkan terdakwa membantah atau menanyakan ke para saksi," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito.
Mendapat kesempatan itu, Serda Ucok langsung mengajukan satu pertanyaan kepada para saksi. Dia membantah telah memerintahkan tepuk tangan kepada 31 para tahanan yang menempati ruang Blok A-5 Lapas Cebongan, Sleman.
"Apakah mungkin mendengar perintah tepuk tangan bersama dengan suara tembakan?," kata Ucok kepada para saksi. Namun keenam saksi itu tetap pada kesaksian semula.
Kepala Oditurat Militer (Otmil), Letkol Budiharto menyampaikan masih ada 28 saksi lain yang belum dihadirkan dari keseluruhan saksi yang berjumlah 50 orang. Jalannya sidang yang lakukan secara 'marathon' ini baru pada agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sampai hari ini sudah ada 22 saksi yang dihadirkan, jadi masih 28 saksi lagi yang belum," kata Budiharto.
Setelah para oditur, majelis hakim dan penasihat mendapatkan keterangan dari para saksi dan dirasa sudah cukup maka Majelis Hakim letkol CHK Joko Sasmita mengetok palu sidang ditutup dan akan kembali dilakukan sidang berikutnya pada hari Jumat 12 Juli 2013 dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi lainnya. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar