Bagus Kurniawan - detikNews
Jakarta - Ratusan warga dari berbagai elemen yang
tergabung dalam Kawulo Ngayogyakarto Hadiningrat menggelar aksi sidang
tandingan untuk membebaskan 12 anggota Kopassus Grup II Kartosuro yang
dijadikan terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan.
Sidang
tandingan ini tidak digelar di Gedung Pengadilan Militer II/11
Yogyakarta. Namun digelar di depan Istana Gedung Agung Yogyakarta di Jl
Ahmad Yani. Sidang yang digelar hari ini, Selasa (30/7/2013) sore ini
juga mendahului jadwal. Sidang yang sebenarnya baru digelar hari Rabu
(31/7/2013) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer.
"Kami
memang menggelar sidang pengadilan versi rakyat Yogyakarta hari ini
atau lebih dulu agar masyarakat tahu bahwa 12 anggota Kopassus itu tidak
bersalah. Mereka itu berjasa bagi masyarakat Yogya," ungkap koordinator
aksi Agung.
Sidang digelar di depan pintu gerbang gedung Agung.
Sebanyak 12 orang duduk dikursi mengenakan ikat kepala merah, tanpa baju
dan kain batik. Mereka seolah-oleh menjadi 12 anggota Kopassus,
rekan-rekan Serda Ucok Tigor Simbolon cs.
Satu orang mengenakan
jubah hitam bertindak sebagai hakim. Satu orang lain juga mengenakan
jubah hitam sebagai oditur militer. Di belakang 12 orang 'terdakwa'
terpasang spanduk merah bertuliskan 'pengadilan rakyat untuk pembebasan
penumpas kejahatan'.
Usai mendengarkan oditur membacakan
tuntutan, hakim kemudian menyatakan membebaskan ke 12 orang tersebut.
Alasannya anggota Kopassus yang merupakan pasukan elit TNI itu adalah
prajurit terlatih yang menempuh pendidikan yang ketat dan biaya mahal.
Mereka juga banyak berjasa terhadap negara.
"Mereka belum pernah dihukum dan berjasa telah menumpas kejahatan dan preman Deki cs di Yogyakarta," kata hakim.
Usai
memberikan vonis bebas, penonton dan peserta aksi langsung bertepuk
tangan. Mereka kemudian meneriakkan pekik 'merdeka' berkali-kali.
Selam
aksi berlangsung kawasan Jl Ahmad Yani sore itu tengah penuh dengan
warga yang melintas di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Aksi
berlangsung dengan tertib dan tidak menimbulkan kemacetan arus lalu
lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar