Senin, 15 Juli 2013

Pertama di Indonesia, Vonis Mati Dibarengi Pidana Larangan Berkomunikasi

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Gembong narkoba pemilik 1 juta pil ekstasi Freddy Budiman akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Selain divois mati, Freddy juga dikenai hukuman pidana tambahan dilarang berkomunikasi menggunakan berbagai piranti, dari saat vonis di tingkat pertama.

Pidana tambahan ini merupakan terobosan baru dalam dunia peradilan, khususnya kasus narkoba kelas kakap. Dalam catatan detikcom, pidana tambahan ini merupakan yang pertama di Indonesia.

"Kami mengapresiasi putusan ini, tentunya majelis hakim telah mempertimbangkan dengan masak-masak," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Senin (15/7/2013).

Pada 8 Mei 2012 lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus sebuah mobil kontainer pengangkut ekstasi di pintu keluar tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat. Jutaan pil ekstasi tersebut diimpor langsung dari Shenzen, China.

Ternyata 1.412.476 butir ektasi itu diimpor oleh Freddy yang tengah mendekam di LP Cipinang. Saat digerebek, ditemukan 40 unit hp yang dimililki Freddy untuk menggerakkan aksinya.

"Apalagi HP-HP tersebut sebagai instrumen menjalankan bisnisnya. Tentu majelis hakm telah masak-masak mempertimbangkan hal tersebut," ujar Asep.

Freddy selain divonis pidana mati juga dijatuhi denda Rp 10 miliar. Ketua majelis hakim Aswadi mengatakan, terdakwa dikenakan pidana tambahan karena mengontrol kiriman dari dalam penjara.

"Pidana tambahan, mencabut hak mempergunakan alat-alat komunikasi setelah putusan ini diucapkan," kata Aswandi siang ini dalam pembacaan vonis di PN Jakbar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar