Khairul Ikhwan - detikNews
Medan - Tiga remaja Warga Negara (WN) Myanmar divonis
bebas dalam kasus pembunuhan 8 rekan senegaranya di Rumah Detensi
Imigrasi (Rudenim) Medan. Vonis ini disambut tangis haru para terdakwa
dan keluarganya.
Ketiga terdakwa masing-masing MY (15), MH (16)
dan IKS (16), disidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Sumatera Utara (Sumut) Rabu (3/7/2013). Baik dalam sidang terdakwa MY
dan MH yang dipimpin hakim Hiras Sihombing, maupun dalam sidang terdakwa
IKS yang dipimpin hakim Asban Panjaitan, majelis hakim membebaskan
mereka dari segala dakwaan.
Hakim menyatakan, jaksa tidak bisa
membuktikan terdakwa ikut serta atau secara bersama-sama terlibat dalam
penganiayaan yang menyebabkan tewasnya 8 orang Myanmar di Rudenim Medan
pada 5 April 2013 lalu. Begitu mengetahui hakim menjatuhkan vonis bebas,
ketiga terdakwa yang berasal dari etnis Rohingya itu meluapkan
kegembiraan.
Mereka menangis dan memeluk keluarganya
masing-masing. Ekspresi gembira juga ditunjukkan kuasa hukum para
terdakwa Mahmud Irsad Lubis, yang menyatakan akan segera mengurus
pembebasan kliennya.
"Kami segera akan mengurus administrasi pembebasan terdakwa besok," kata Irsad.
Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan
mengajukan tuntutan masing-masing hukuman dua tahun penjara terhadap
para tersangka. Terhadap putusan ini, jaksa menyatakan masih pikir-pikir
apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar