Minggu, 14 Juli 2013

Jaksa Minta Tiga Istri Djoko Susilo Dihadirkan di Sidang

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar para istri terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dihadirkan di persidangan. Menurut Jaksa, kesaksian ketiga istri Djoko sangat penting untuk membuktikan dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut.

"Kami mohon yang mulia, agar para istri terdakwa dihadirkan secara paksa di persidangan berikutnya," kata Jaksa Penuntut Umum KPK kepada Majelis Hakim di akhir persidangan parkara dugaan korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang , Jumat malam, 12 Juli 2013.

Hal ini, lanjut Jaksa, karena para istri terdakwa sudah dua kali keberatan dan menolak hadir menjadi saksi di persidangan. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, apakah terdakwa masih tetap keberatan para istri dihadirkan di persidangan, Djoko masih tetap dengan jawaban yang sama.

"Kami masih tetap tidak bersedia yang mulia," kata Djoko.

Suhartoyo menyampaikan agar terdakwa Djoko dan tim penasehat hukum mempertimbangkan kembali untuk menghadirkan para istri terdakwa. Meski para istri bisa mengundurkan diri sebagai saksi, ujarnya, mereka harus terlebih dahulu hadir di persidangan untuk menyampaikan keberatan.

"Kami tidak bisa percaya begitu saja atas surat-surat itu (surat pengunduran diri menjadi saksi atau bersaksi-red), karena bisa saja surat itu dibuat oleh yang lain," kata Hakim menyangsikan.

Hakim menyatakan, hal ini sebenarnya merupakan peringatan dan bahan masukan bagi Djoko dan penasehat hukumnya. Menurut dia, belum tentu keterangan para istri memberatkan terdakwa.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Jenifer Girsang bersikukuh keberatan atas permintaan Jaksa tersebut. "Kalau mereka tetap didatangkan paksa tapi tetap tidak mau berikan kesaksian, itu percuma Majelis," kata Jenifer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar