VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar para istri
terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dihadirkan di persidangan. Menurut
Jaksa, kesaksian ketiga istri Djoko sangat penting untuk membuktikan
dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala Korps Lalu Lintas
Polri tersebut.
"Kami mohon yang mulia, agar para istri terdakwa
dihadirkan secara paksa di persidangan berikutnya," kata Jaksa Penuntut
Umum KPK kepada Majelis Hakim di akhir persidangan parkara dugaan
korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang , Jumat malam, 12 Juli 2013.
Hal
ini, lanjut Jaksa, karena para istri terdakwa sudah dua kali keberatan
dan menolak hadir menjadi saksi di persidangan. Saat ditanya Ketua
Majelis Hakim, Suhartoyo, apakah terdakwa masih tetap keberatan para
istri dihadirkan di persidangan, Djoko masih tetap dengan jawaban yang
sama.
"Kami masih tetap tidak bersedia yang mulia," kata Djoko.
Suhartoyo
menyampaikan agar terdakwa Djoko dan tim penasehat hukum
mempertimbangkan kembali untuk menghadirkan para istri terdakwa. Meski
para istri bisa mengundurkan diri sebagai saksi, ujarnya, mereka harus
terlebih dahulu hadir di persidangan untuk menyampaikan keberatan.
"Kami
tidak bisa percaya begitu saja atas surat-surat itu (surat pengunduran
diri menjadi saksi atau bersaksi-red), karena bisa saja surat itu dibuat
oleh yang lain," kata Hakim menyangsikan.
Hakim menyatakan, hal
ini sebenarnya merupakan peringatan dan bahan masukan bagi Djoko dan
penasehat hukumnya. Menurut dia, belum tentu keterangan para istri
memberatkan terdakwa.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Jenifer
Girsang bersikukuh keberatan atas permintaan Jaksa tersebut. "Kalau
mereka tetap didatangkan paksa tapi tetap tidak mau berikan kesaksian,
itu percuma Majelis," kata Jenifer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar