Edzan Raharjo - detikNews
Bantul - Kegaduhan terjadi saat LP Cebongan Sleman
diserang prajurit Kopassus yang kini jadi terdakwa. Dalam sidang
terungkap, banyak teriakan dan tembakan selama 4 tahanan di-'eksekusi'.
Pegawai
LP Cebongan Supratiknyo yang menjadi saksi sidang kasus Cebongan
menyatakan saat LP didatangi sekelompok orang, 6 petugas asyik menonton
bola di TV. Terdengar ketukan pintu. Petugas LP Hendrawan Tri Widiyanto
melihat dari lubang pintu portir, lalu berkoordinasi dengan komandan.
Namun, tiba-tiba pintu terbuka. Sekitar 5 orang memakai rompi dan sebo
atau penutup wajah masuk.
"Mereka membawa senjata laras panjang
dan ada laras pendek seperti pistol," kata Supratiknyo di Pengadilan
Militer Yogyakarta, Bantul, Selasa (2/7/2013).
Supratiknyo jadi saksi bersama Hendrawan Tri Widiyanto dan Margo Utomo. Eks Kalapas Sukamto Harto absen.
2
Pelaku yang bersenjata laras panjang minta diantar ke rumah kepala
keamanan LP Margo Utomo yang berada di kompleks LP untuk mengambil kunci
sel. Mereka bernegosiasi dengan Margo agar diizinkan meminjam tahanan
titipan Polda. Margo menelepon pimpinan, tapi HP-ya direbut pelaku.
Kemudian terdengar suara minta tiarap.
Supratiknyo mengaku sempat
terkena tendangan atau poporan hingga setengah sadar. Saat petugas
tiarap, terdengar suara gaduh dan rentetan tembakan.
"Ada yang ngomong, awas ada CCTV! Saat itu suasana gaduh, ada yang nendang pintu," ungkap Supratiknyo.
Saat
petugas LP masih tiarap, terdengar teriakan dari blok A5. Ada ancaman
akan ditembak dalam hitungan 1 sampai 10. Kemudian terdengar rentetan
tembakan.
"Ada ancaman. Mati kalian semua, ada hitungan satu,
dua, kemudian ada suara geser-geser kasih jalan," kata Supratiknyo
sambil menyebut ada jeda antara rentetan tembakan pertama dan kedua.
Seperti
sidang sebelumnya, sidang dengan 12 terdakwa anggota Kopassus ini
diramaikan pengunjung. Selain memantau, beberapa di antaranya melakukan
aksi. Hari ini, seniman pantomin Jemek yang 'tampil'. Ia menyerahkan
bunga mawar ke terdakwa dan melepas burung sebagai simbol dukungan
terhadap terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar