Jumat, 19 Juli 2013

Lagi, Vonis Kasus Bioremediasi Chevron Terbelah Bagi Terdakwa Widodo

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali terbelah dalam menjatuhkan vonis kasus bioremediasi PT Chevron. Jika kemarin majelis terbelah saat memvonis Endah Rubiyanti dan Kukuh, kini terulang saat menghukum Widodo.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sekunder. Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jumat (19/7/2013).

Selain hukuman tersebut, Widodo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Adapun hukuman badan 2 tahun penjara, baru berlaku ketika vonis berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim tidak langsung memerintahkan penahanan.

Dalam persidangan ini, hakim anggota Anas Mustaqim mengajukan concurring opinion. Beda pendapatnya hanya pada Widodo lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dakwaan primer.

"Terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya merupakan melawan hukum. Semua unsur dalam dakwaan primair terbukti,"kata Anas.

Vonis bersalah tersebut tidak disepakati oleh dua hakim anggota Slamet Subagyo dan Sofialdi. Keduanya menyatakan Widodo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim Slamet lebih mendasarkan bahwa Widodo menjabat sebagai team leader waste management sesudah kontrak proyek bioremediasi dilakukan. Oleh karenanya, Widodo dianggap tidak ikut-ikutan dalam proyek tersebut.

Sedangkan hakim Sofialdi menilai terdapat sejumlah kesaksian di persidangan yang bertolak belakang dengan dakwaan. Salah satunya mengenai ahli dari Kejagung disebutnya memiliki konflik kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar