VIVAnews -
Ratusan orang yang tergabung dalam civitas akademika, Universitas
Triksati (Usakti), sejak pagi tadi menggelar unjuk rasa menolak eksekusi
oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Barat.
Dari pantauan VIVAnews, sejak pukul 11.00 WIB, jumlah pengujuk rasa terus bertambah, dan kebanyakan dari mereka adalah mahasiswa. Unjuk rasa dengan menggelar orasi ini digelar di belakang gerbang kampus, dan tidak ada satupun polisi yang melakukan penjagaan.
Petugas keamanan di kampus bahkan ikut dalam aksi tersebut. Kebanyakan dari pengunjuk rasa membawa bambu untuk menghadang pihak yayasan yang akan datang bersama juru sita PN Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi. Tapi hingga kini, belum ada petugas yang datang untuk melakukan eksekusi.
Belasan spanduk membentang di sekililing kampus elite itu, seperti "Kami Tidak Akan Tinggal Diam Menghadapi Pelanggaran HAM yang dilakukan" dan "Yayasan Trisakti Bukan Pendiri dan Bukan Pemilik Universitas Trisakti".
"Kami menolak eksekusi dan segala bentuk campur tangan yayasan, kami mendukung supaya Universitas Trisakti menjadi universitas negeri," ucap salah seorang orator di depan kampus Trisakti, Senin, 28 Mei 2012.
Perselisihan antara rektor Trisakti Thoby Mutis, dan Yayasan Trisakti, terjadi setelah Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti.
Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya eksekusi telah dilakukan sejak 28 Februari 2012 lalu, tapi selalu gagal.
Dari pantauan VIVAnews, sejak pukul 11.00 WIB, jumlah pengujuk rasa terus bertambah, dan kebanyakan dari mereka adalah mahasiswa. Unjuk rasa dengan menggelar orasi ini digelar di belakang gerbang kampus, dan tidak ada satupun polisi yang melakukan penjagaan.
Petugas keamanan di kampus bahkan ikut dalam aksi tersebut. Kebanyakan dari pengunjuk rasa membawa bambu untuk menghadang pihak yayasan yang akan datang bersama juru sita PN Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi. Tapi hingga kini, belum ada petugas yang datang untuk melakukan eksekusi.
Belasan spanduk membentang di sekililing kampus elite itu, seperti "Kami Tidak Akan Tinggal Diam Menghadapi Pelanggaran HAM yang dilakukan" dan "Yayasan Trisakti Bukan Pendiri dan Bukan Pemilik Universitas Trisakti".
"Kami menolak eksekusi dan segala bentuk campur tangan yayasan, kami mendukung supaya Universitas Trisakti menjadi universitas negeri," ucap salah seorang orator di depan kampus Trisakti, Senin, 28 Mei 2012.
Perselisihan antara rektor Trisakti Thoby Mutis, dan Yayasan Trisakti, terjadi setelah Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti.
Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya eksekusi telah dilakukan sejak 28 Februari 2012 lalu, tapi selalu gagal.
© VIVA.co.id | Share :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar