VIVAnews - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
kembali menggelar sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 12
anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro, Jawa Tengah.
Sidang berkas pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopda Kodik, digelar dengan hakim Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Joko Sasmita dan Oditur Militer Letkol Sus Budiharto.
Sidang kali ini menghadirkan delapan saksi yang merupakan tahanan Lapas Cebongan. Yaitu Sugiyarto, Kusnan, Ngadiyono, Trimo Pujianto, Alrahman Ambarita, Harimawan, Muhammad Bahtiar, dan Jokorono Wibowo. Empat di antaranya merupakan tahanan titipan Polda DIY yakni Sugiyanto, Kusnan, Ngadiyono dan Alrahman Ambarita.
Selama persidangan berlangsung, Oditur Milter maupun Majelis Hakim lebih banyak bertanya kepada saksi Kusnan dan Alrahman Ambarita. Karena keduanya merupakan tahanan titipan Polda DIY bersama dengan Dicky Ambon cs.
Saksi Kusnan mengatakan, sebelum pelaku penyerangan masuk, semua tahanan merapat ke dekat jendela atau sebelah kiri, kecuali kelompok Dicky Ambon bersama dua orang lainnya di sebelah kanan.
"Saya juga mendengar pelaku mencari orang bernama Dicky," kata Kusnan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat 12 Juli 2013.
Menurutnya, pertama kali pelaku yang menggunakan sebo itu menembak Dicky Ambon dan Juan Mambait. Selanjutnya pelaku menembak Dedi dan Ade. "Ade yang paling terakhir ditembak," katanya
Kusnan mengaku tidak ada yang memberikan komando untuk bertepuk tangan. Namun salah seorang tahanan ada yang berteriak dan kemudian dilanjutkan dengan tepuk tangan. "Salah satu tahanan yang teriak hidup Kopassus," katanya.
Saksi Alrahman Ambarita juga mengatakan hal yang sama. Ia menegaskan, tidak ada komando untuk tepuk tangan setelah pelaku mengeksekusi empat tahanan titipan Polda DIY itu. "Tidak ada komando untuk tepuk tangan," ujar Ambarita.
Sementara itu, Ambarita mengaku mendengar pengakuan Dicky Ambon cs yang menyatakan bangga sudah membunuh anggota Kopassus. Pengakuan itu kata Ambarita disampaikan Dicky sebelum dieksekusi 12 oknum prajurit Kopassus.
"Semua tahanan dengar pengakuan Dicky yang bangga membunuh Kopassus," ucapnya. Keterangan Ambarita itu diamini tujuh saksi lainnya.
Keterangan delapan orang saksi dinyatakan cukup, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan akan menggelar sidang lagi pada hari Senin 15 Juli mendatang dengan mendatangkan 8 saksi dari tahanan Lapas Cebongan. (eh)
Sidang berkas pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopda Kodik, digelar dengan hakim Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Joko Sasmita dan Oditur Militer Letkol Sus Budiharto.
Sidang kali ini menghadirkan delapan saksi yang merupakan tahanan Lapas Cebongan. Yaitu Sugiyarto, Kusnan, Ngadiyono, Trimo Pujianto, Alrahman Ambarita, Harimawan, Muhammad Bahtiar, dan Jokorono Wibowo. Empat di antaranya merupakan tahanan titipan Polda DIY yakni Sugiyanto, Kusnan, Ngadiyono dan Alrahman Ambarita.
Selama persidangan berlangsung, Oditur Milter maupun Majelis Hakim lebih banyak bertanya kepada saksi Kusnan dan Alrahman Ambarita. Karena keduanya merupakan tahanan titipan Polda DIY bersama dengan Dicky Ambon cs.
Saksi Kusnan mengatakan, sebelum pelaku penyerangan masuk, semua tahanan merapat ke dekat jendela atau sebelah kiri, kecuali kelompok Dicky Ambon bersama dua orang lainnya di sebelah kanan.
"Saya juga mendengar pelaku mencari orang bernama Dicky," kata Kusnan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat 12 Juli 2013.
Menurutnya, pertama kali pelaku yang menggunakan sebo itu menembak Dicky Ambon dan Juan Mambait. Selanjutnya pelaku menembak Dedi dan Ade. "Ade yang paling terakhir ditembak," katanya
Kusnan mengaku tidak ada yang memberikan komando untuk bertepuk tangan. Namun salah seorang tahanan ada yang berteriak dan kemudian dilanjutkan dengan tepuk tangan. "Salah satu tahanan yang teriak hidup Kopassus," katanya.
Saksi Alrahman Ambarita juga mengatakan hal yang sama. Ia menegaskan, tidak ada komando untuk tepuk tangan setelah pelaku mengeksekusi empat tahanan titipan Polda DIY itu. "Tidak ada komando untuk tepuk tangan," ujar Ambarita.
Sementara itu, Ambarita mengaku mendengar pengakuan Dicky Ambon cs yang menyatakan bangga sudah membunuh anggota Kopassus. Pengakuan itu kata Ambarita disampaikan Dicky sebelum dieksekusi 12 oknum prajurit Kopassus.
"Semua tahanan dengar pengakuan Dicky yang bangga membunuh Kopassus," ucapnya. Keterangan Ambarita itu diamini tujuh saksi lainnya.
Keterangan delapan orang saksi dinyatakan cukup, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan akan menggelar sidang lagi pada hari Senin 15 Juli mendatang dengan mendatangkan 8 saksi dari tahanan Lapas Cebongan. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar