Pewarta: Slamet Hidayat
Sidoarjo (ANTARA
News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan
pencabutan gugatan oleh kuasa hukum pasangan Khofifah Indar
Parawansa-Herman Sumawiredja dalam persidangan dugaan pelanggaran
penetapan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur.
Majelis
hakim PTUN Surabaya Tri Cahya Indra Permana, Jumat, menjelaskan kuasa
hukum Khofifah-Herman sebagai pihak penggugat memang telah mengajukan
surat pengajuan pencabutan gugatan.
"Sesuai dengan peraturan yang
ada, pencabutan gugatan itu bisa dilakukan jika pihak tergugat
menyetujui adanya usulan pencabutan tersebut. KPU Jawa Timur sebagai
pihak tergugat ternyata menyetujui pencabutan gugatan," ujarnya di
Sidoarjo, Jumat.
Setelah adanya persetujuan dari pihak tergugat, kata dia, PTUN bisa langsung membuat penetapan tentang pencabutan gugatan.
"Sudah ada jawaban dari pihak tergugat. Sehingga, kami pun langsung
membuat penetapan yang menyatakan gugatan tersebut telah dicabut,"
ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Khofifah-Herman, Djuly Edi mengajukan
pencabutan gugatan kepada majelis hakim PTUN Surabaya menyusul sudah ada
ketetapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait
pencalonan kliennya sebagai peserta pilkada.
"Putusan DKPP itu bersifat final. Oleh karena itu, kami menganggap gugatan melalui PTUN sudah tidak efisien lagi," katanya.
Ia juga mengemukakan, KPU sudah menyatakan kliennya sebagai peserta Pilkada Jatim dengan nomor urut empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar