Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung 2006-2007.

"Menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda selama Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ratna dipidana penjara 5 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan namun berdasarkan dakwaan primer yaitu dari pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan majelis hakim menganggap dakwaan yang terbukti adalah dakwaan subsider yang berasal dari pasal 3 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal tersebut sama-sama mengatur mengenai perbuatan orang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, tapi pasal 2 memuat unsur "melawan hukum".

"Pada tuntutan penuntut umum KPK disebutkan pada pasal 2, sedangkan majelis berpendapat pada pasal 3, akan tetapi, pidana yang dijatuhkan sama dengan yang dimohonkan dalam tuntutan pidana penuntut umum yaitu selama 5 tahun pidana penjara," ungkap Nawawi.

Selain memvonis Dewi Ratna Umar bersalah, majelis hakim juga setuju ada pihak-pihak lain yang ikut merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.

"Terbukti ada kerjasama erat dan secara sadar antara terdakwa, Ratna Dewi Umar, Siti Fadillah Supari, dan beberapa pihak atau korporasi dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan serta `reagen` dan `consumable flu` burung di Kementerian Kesehatan pada 2006 dan 2007," kata hakim annggota Sutiyo.

Siti Fadillah Supari saat proyek itu berlangsung menjabat sebagai Menteri Kesehatan sedangkan pihak lain yang juga terlibat adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan abang dari pengusaha Hary Taoesoedibjo selaku direktur utama PT Prasasti Mitra yang disepakati mengerjakan proyek namun diberikan kepada perusahaan lain sehingga merugikan keuangan negara.

Perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar yang berasal dari empat pengadaan.

Pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 dan pengadaan; kedua penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2006 sebesar Rp10,22 miliar; ketiga yaitu pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan anggaran 2007 sebesar Rp27,92 miliar dan keempat pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P anggaran 2007 senilai Rp12,33 miliar.

Pada pengadaan pertama, Ratna merugikan keuangan negara karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui penunjukkan langsung perusahaan pengadaan proyek tanpa cara tender atas perusahaan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan saat itu Siti Fadillah Supari.

Ratna selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan menyetujui arahan Siti Fadillah Supari selaku Menteri Kesehatan agar dalam pengadaan alat kesehatan dilaksanakan dengan metode penunjukkan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Selanjutnya Ratna mengarahkan direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno untuk menemui ketua panitia pengadaan dan menyampaikan PT Prasasti Mitra akan melaksanaan pekerjaan dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo padahal diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki spesifikasi pengadaan alat kesehatan.

Ratna juga dianggap mengetahui pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan PT Rajawali Nusindo karena perusahaan itu tidak mempunyai alat yang dibutuhkan sehingga hanya dipinjam dari PT Prasasti Mitra, PT Fondaco Motratama, PT Airindo Sentra Medika, PT Kartika Sentamas, dan PT Heltindo Internasional.

Perbuatan Ratna tersebut menguntungkan PT Rajawali Nusindo sebesar Rp 1,51 miliar, PT Prasasti Mitra sebesar Rp 4,9 miliar, PT Airindo Sentra Medika sebesar Rp999,6 juta, PT Fondaco Mitratama sebesar Rp 102,8 juta, PT Kartika Sentamas sebesar Rp55,6 juta, dan Nuki Syahrun (PT Heltindo International) sebesar Rp 1,7 miliar.

Pada penggunaan sisa dana DIPA anggaran 2006, Ratna menyalahgunakan kewenangan selaku KPA dengan memerintahkan supaya sisa anggaran dibelikan tambahan alat kesehatan penanganan flu burung berupa 13 ventilator sebesar Rp7,02 miliar yang pembeliannya dilakukan kepada PT Rajawali Nusindo sehingga memperkaya PT Rajawali Nusindo sebesar Rp378,6 juta dan PT Prasasti Mitra sebesar Rp520,9 juta.

Pada pengadaan ketiga, Ratna meminta arahan dari Siti Fadilah Supari untuk pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi 56 rumah sakit rujukan flu burung.

"Siti Fadiah Supari lalu memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution sehingga terdakwa selaku KPK memerintah panitia pengadaan agar melaksanakan proses pengadaan secara langsung yaitu PT Kimia Farma Trading Distribution (PT KFTD)," jelas jaksa.

Padahal PT KFTD tidak melaksanakan sendiri proyek pengadaan itu dan memberikannya ke PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) sehingga proses tersebut memperkaya PT KFTD sebesar Rp2,01 miliar dan PT BUR sebesar Rp25,9 miliar.

Pada pengadaan terakhir Ratna juga mendapat arahan dari Siti Fadilah untuk melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung kepada PT KFTD dengan alasan situasi dalam kejadian luar biasa (KLB) flu burung, padahal PT KFTD tidak mengerjakan sendiri pengadaan itu dan memberikannya kepada PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC) sehingga memperkaya PT KFTD sebesar Rp 1,47 miliar dan PT CPC sebesar Rp10,8 miliar.